MAKASSAR, WARTANA – Di tengah ramainya protes masyarakat terkait isu kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan tidak ada kenaikan tarif secara menyeluruh pada tahun ini. Pemkot juga menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap bisa dimaksimalkan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Andi Asminullah, yang menegaskan bahwa isu kenaikan PBB yang ramai diperbincangkan di media sosial tidak sepenuhnya benar.
“NJOP tidak pernah dinaikkan secara menyeluruh. Yang ada hanyalah penyesuaian pada objek pajak tertentu, misalnya ketika ada penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau perbedaan tarif di lokasi tertentu,” ujar Andi Asminullah.
Penjelasan resmi Bapenda Makassar ini juga disosialisasikan kepada masyarakat melalui akun Instagram resmi @bapenda.makassar pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam penjelasan tersebut, Asminullah mencontohkan, apabila sebuah rumah ditingkatkan menjadi dua lantai atau dialihfungsikan menjadi ruko, maka otomatis nilai PBB akan menyesuaikan dengan kondisi terbaru. Begitu pula jika ditemukan adanya perbedaan tarif antarwarga dalam satu wilayah, maka NJOP akan disamakan agar lebih adil.
“Asas keadilan harus ditegakkan. Kalau di satu wilayah ada NJOP yang berbeda, maka kami sesuaikan agar sama. Jadi penyesuaian itu bukan berarti kenaikan massal, melainkan rasionalisasi sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.
Bapenda Makassar juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan. Wajib pajak dapat langsung melapor ke kantor Bapenda atau UPTD PBB dengan membawa berkas pendukung. Tim Bapenda nantinya akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
“Kalau ternyata tidak ada perubahan, dan di lokasi sekitarnya tarif lebih rendah, maka tentu kami akan tinjau ulang. Tapi kalau faktanya memang berbeda, misalnya luas tanah bertambah, ya otomatis harus menyesuaikan,” papar Asminullah.
Lebih jauh, ia menegaskan, masyarakat tidak mampu tetap mendapat perhatian. Pemkot Makassar melalui Bapenda menyiapkan keringanan PBB hingga 30 persen bagi warga dengan surat keterangan miskin dari kelurahan. Namun, kebijakan ini akan melalui verifikasi ketat agar tidak disalahgunakan.
“Tidak mungkin seseorang mengaku miskin tapi rumahnya dua lantai atau punya ruko. Kami tetap survei lapangan untuk memastikan,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap isu-isu miring, Bapenda Makassar terus gencar melakukan sosialisasi kepatuhan pembayaran PBB. Edukasi ini dilakukan melalui media sosial, iklan layanan masyarakat, serta tatap muka langsung bersama warga.
Wajib pajak juga diimbau segera melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Jika terlambat, denda sebesar 1 persen per bulan akan diberlakukan sesuai aturan.
Dengan langkah sosialisasi ini, Pemkot berharap masyarakat semakin paham bahwa penyesuaian pajak dilakukan demi asas keadilan, bukan untuk membebani.











