ApolloTimeNew_ Dalam upaya mendorong pemahaman publik terhadap kebijakan pendidikan di Kota Makassar, anggota DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, SE, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, bertempat di Royal Bay Hotel, Jalan Sultan Hasanuddin No. 24, dan dihadiri oleh sejumlah warga, tenaga pendidik, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Andi Makmur Burhanuddin menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan merata. “Perda ini hadir bukan hanya sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap anak di Makassar mendapatkan akses pendidikan yang layak dan bermutu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat dibutuhkan agar pelaksanaan perda tidak berhenti pada tataran formal. “Kami ingin masyarakat memahami substansi perda ini dan turut aktif mengawasi implementasinya di lapangan,” tambahnya.
Narasumber pertama, Fitriani Marddin, SE, memaparkan bahwa perda ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan, termasuk peran orang tua, pengelolaan satuan pendidikan, hingga upaya peningkatan mutu guru. “Salah satu poin penting dalam perda ini adalah bagaimana membangun tanggung jawab kolektif antara pemerintah, masyarakat, dan institusi pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fitriani menyoroti pentingnya partisipasi publik. “Dengan memahami isi perda, masyarakat bisa lebih aktif dalam mengawal kebijakan pendidikan dan memberikan masukan yang konstruktif kepada pihak berwenang,” tuturnya di hadapan peserta sosialisasi.
Sementara itu, narasumber kedua, Andi Wahyuni Ilyas, menekankan urgensi pembenahan sistem pendidikan secara menyeluruh melalui penerapan perda ini. “Tidak cukup hanya membangun sekolah, tetapi bagaimana kualitas pembelajaran dan penguatan karakter siswa juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan berbasis nilai-nilai lokal menjadi penting dalam konteks pendidikan di Makassar. “Perda ini memberi ruang untuk pengembangan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada akademik, tapi juga pada kearifan lokal,” tandasnya.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta menanyakan bagaimana mekanisme pengawasan terhadap implementasi perda ini di tingkat satuan pendidikan. “Apakah ada sanksi bagi institusi yang tidak menjalankan perda ini dengan baik?” tanyanya kepada narasumber.
Pertanyaan lain muncul dari peserta yang menyinggung soal tantangan guru dalam memenuhi standar mutu pendidikan. “Apa langkah konkret pemerintah kota dalam mendukung pengembangan kompetensi guru, terutama di wilayah pinggiran kota?” ujarnya.
Moderator kegiatan, Muh. Yusril Syarif, menyimpulkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal yang strategis untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pendidikan yang berkelanjutan. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala guna menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat.











