Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Perubahan KUPA-PPAS 2026 untuk Percepatan Pembangunan

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Perubahan KUPA-PPAS 2026 untuk Percepatan Pembangunan

MAKASSAR, Wartana.com — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, pada Kamis (17/9/2026).

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah krusial untuk membenahi pola pengelolaan APBD agar lebih terukur dan efektif. Menurutnya, momentum perubahan anggaran ini harus dimanfaatkan untuk memastikan setiap program memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus mengevaluasi kinerja penyerapan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan 2026 menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penyesuaian terhadap penganggaran program dan kegiatan prioritas hingga akhir tahun anggaran. Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar,” ujar Munafri dalam sambutannya.

Munafri menekankan pentingnya perubahan pola kerja agar hasil yang dicapai lebih maksimal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Fokus utama pemerintah ke depan adalah meningkatkan kualitas serapan anggaran serta menekan potensi terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dengan perencanaan yang lebih matang dan indikator keberhasilan yang jelas.

Di sisi legislatif, Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, memberikan sejumlah catatan strategis terkait hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menekankan pentingnya akurasi data yang terintegrasi di bawah koordinasi BPKAD dan Bappeda agar proses penganggaran berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Akurasi data menjadi faktor penting agar proses pembahasan anggaran dapat berjalan efektif dan produktif. Penyesuaian anggaran harus dilakukan secara selektif dan tetap terukur berdasarkan kondisi faktual di lapangan agar benar-benar mengakomodasi kebutuhan prioritas masyarakat,” kata Andi Suharmika. Dengan disepakatinya KUPA-PPAS Perubahan ini, Pemkot Makassar kini bersiap menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) untuk tahap selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *