MAKASSAR, Wartana.com – Kondisi antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sulawesi Selatan kini berangsur normal dan terkendali. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying, sekaligus mengingatkan konsekuensi hukum bagi praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran yang tidak resmi.
Berdasarkan pemantauan langsung oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, pelayanan di berbagai SPBU berjalan lancar. Antrean kendaraan dilaporkan relatif terkendali, memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengisian BBM sesuai kebutuhan di SPBU resmi Pertamina.
Pertamina menegaskan bahwa penjualan BBM baik secara eceran maupun melalui gerai Pertamini bukan merupakan bagian dari jaringan distribusi resmi Pertamina. Harga BBM yang dijual oleh pedagang eceran ditetapkan secara mandiri dan tidak menjadi acuan harga resmi Pertamina. Masyarakat yang membutuhkan Pertalite diimbau untuk mengisi langsung di SPBU resmi guna mendapatkan harga sesuai ketentuan, serta memastikan takaran dan kualitas BBM yang terjamin oleh pengawasan metrologi.
Selain itu, Pertamina mengingatkan masyarakat mengenai potensi sanksi hukum bagi penyalahgunaan dalam pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran semacam itu dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda tertinggi Rp60 miliar.
Pjs. Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Okky Aditya Wibowo, memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh Pertalite dengan harga sesuai ketentuan melalui SPBU resmi Pertamina. “Antrean di SPBU saat ini sudah lebih terkendali dan pelayanan berjalan lancar. Kami mengimbau masyarakat melakukan pengisian langsung di SPBU resmi Pertamina agar mendapatkan Pertalite dengan harga sesuai ketentuan, sekaligus memastikan takaran dan kualitas BBM yang diterima,” ujar Okky.
Pertamina akan terus memantau stok dan realisasi penyaluran BBM di seluruh wilayah Sulawesi Selatan untuk menjaga kelancaran distribusi. Masyarakat juga diminta menggunakan BBM secara bijak sesuai kebutuhan dan menghindari panic buying yang dapat menyebabkan kepadatan di SPBU. Apabila menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM, masyarakat dapat melaporkan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 untuk ditindaklanjuti.









