MAKASSAR, WARTANA – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk mengawal hingga tuntas sengketa tanah seluas 11.000 meter persegi di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, yang kini kembali digugat ahli waris.
Lahan tersebut selama ini difungsikan warga sebagai fasilitas publik, mulai dari masjid, lapangan olahraga, hingga ruang kegiatan sosial dan keagamaan. Warga pun meminta agar Pemkot Makassar serius memperjuangkan hak atas aset publik tersebut.
“Segala cara kami maksimalkan, membantu rakyat. Saya mencari jalan keluar demi kepentingan masyarakat Antang,” tegas Munafri saat menerima audiensi perwakilan warga di Balai Kota, Rabu (17/9/2025).
Tokoh masyarakat Antang, Aladin, menjelaskan bahwa persoalan lahan ini sudah muncul sejak 1998. Saat itu, sengketa antara ahli waris dan Pemkot diselesaikan dengan akta perdamaian notaris: 17.000 meter persegi untuk ahli waris dan 11.000 meter persegi untuk Pemkot Makassar. Namun, dua dekade kemudian muncul gugatan baru dari pihak ahli waris lain yang mengklaim sisa lahan Pemkot.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar sempat memutuskan Pemkot kalah. Karena itu, warga mendesak Pemkot mengawal proses hukum lanjutan demi menjaga ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
“Ini bukan sekadar lahan kosong, tapi ruang hidup warga. Jika jatuh ke swasta, masyarakat akan kehilangan pusat kegiatan sosial, olahraga, dan keagamaan,” pungkas Aladin.











