Wali Kota Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Modal Cukup Dua Ember

Wali Kota Makassar Wajibkan Pemilahan Sampah dari Sumber, Modal Cukup Dua Ember

MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar memperkuat sistem pengelolaan lingkungan dengan menerapkan Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Kebijakan ini mewajibkan seluruh lapisan masyarakat hingga aparatur pemerintah untuk memisahkan sampah sejak dari rumah maupun kantor guna mengurangi beban penumpukan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Langkah strategis tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Munafri menegaskan bahwa gerakan pemilahan sampah ini tidak membutuhkan biaya besar maupun sarana yang rumit, karena bisa dimulai dengan metode sederhana di lingkungan masing-masing.

“Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember,” ujar Munafri pada Selasa (28/7/2026). Ia menjelaskan bahwa satu ember digunakan untuk menampung sampah organik yang kemudian diolah menjadi kompos melalui biopori, sementara satu ember lainnya untuk sampah nonorganik yang memiliki nilai ekonomi untuk dijual ke Bank Sampah Unit (BSU).

Berdasarkan instruksi tersebut, sampah dikelompokkan ke dalam empat kategori utama, yaitu sampah organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Sampah organik seperti sisa makanan dan serasah didorong untuk diolah secara mandiri menggunakan teknologi tepat guna seperti budidaya maggot, pembuatan eco enzyme, maupun pengomposan.

Selain menyasar masyarakat umum, instruksi ini juga bersifat wajib bagi jajaran pejabat, ASN, Non-ASN, hingga Ketua RT dan RW di Kota Makassar. Setiap lingkungan diwajibkan menyediakan sarana penampungan sampah terpilah dan melakukan penimbangan rutin minimal satu kali dalam seminggu sebagai bentuk pemantauan pengelolaan sampah mandiri.

Pemerintah Kota Makassar juga telah menyiapkan sanksi administratif bagi jajaran aparatur yang melanggar ketentuan ini, termasuk potensi pemotongan penilaian kinerja (e-Kinerja). Melalui skema ini, pengelolaan sampah diharapkan tidak hanya berhenti pada aktivitas memilah, tetapi berlanjut pada peningkatan ekonomi sirkular masyarakat melalui optimalisasi fungsi bank sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *