Wabup Barru Dorong Percepatan Program TORA, Targetkan Kepastian Hukum dan Produktivitas Lahan

Barru, Wartana.com – Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, mewakili Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi serta Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Hotel Youtefa, Kecamatan Barru, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang digelar oleh BPKH Wilayah VII Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barru ini bertujuan mempercepat penyelesaian persoalan penguasaan lahan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Abustan mengungkapkan bahwa Kabupaten Barru memiliki luas wilayah sekitar 1.174,72 kilometer persegi, di mana sekitar 68 persen di antaranya merupakan kawasan hutan. Kondisi tersebut menyebabkan wilayah di luar kawasan hutan hanya sekitar 32 persen sehingga banyak permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga makam leluhur yang telah lama dimanfaatkan masyarakat masih tercatat sebagai kawasan hutan secara administratif.

Menurutnya, program PPTPKH dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) menjadi peluang strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan lahan masyarakat tanpa mengesampingkan upaya pelestarian kawasan hutan.

“Melalui program ini, masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan dapat memperoleh kepastian hukum, sekaligus tetap menjaga fungsi kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Abustan juga mengungkapkan bahwa selama melakukan kunjungan ke sejumlah kawasan perhutanan sosial di berbagai desa, dirinya masih menemukan lahan yang telah memperoleh izin pemanfaatan tetapi belum dikelola secara optimal.

“Kita memiliki potensi yang sangat besar. Jangan sampai lahan yang sudah diberikan akses kepada masyarakat justru dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi,” katanya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Barru memiliki potensi alokasi TORA lebih dari 2.000 hektare dan kawasan Perhutanan Sosial seluas lebih dari 7.000 hektare. Potensi tersebut diharapkan mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat apabila dikelola secara produktif.

Sebagai bagian dari pengembangan kawasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Barru menargetkan penanaman kopi robusta seluas 1.000 hektare serta mengusulkan pengembangan tanaman pala seluas 100 hektare untuk meningkatkan nilai ekonomi masyarakat.

“Ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat. Jika dimanfaatkan secara produktif, kawasan hutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi warga Barru,” tegasnya.

Karena itu, Abustan meminta seluruh camat, kepala desa, serta instansi terkait aktif melakukan inventarisasi terhadap lahan yang memenuhi persyaratan agar dapat diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.

Ia menekankan bahwa legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pengelolaan lahan yang berkelanjutan.

Selain itu, Wakil Bupati juga menyoroti masih adanya kawasan hutan lindung yang secara faktual telah berubah menjadi lahan terbuka dan kehilangan tutupan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar penataan kawasan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Abustan turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai persoalan kawasan hutan, termasuk yang berkaitan dengan pengembangan investasi dan kawasan mangrove sebagai destinasi wisata.

Mengakhiri sambutannya, ia berharap sosialisasi tersebut menjadi langkah awal percepatan penyelesaian konflik penguasaan lahan di Kabupaten Barru melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kami berharap seluruh potensi lahan yang memenuhi ketentuan dapat segera diinventarisasi, diverifikasi, dan diusulkan. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan meningkat, dan kelestarian hutan tetap terjaga,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan, BPKH Wilayah VII, Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Kepala UPTD KPH Ajatappareng, Camat Barru, Camat Tanete Riaja, Lurah Tuwung, Lurah Lompo Riaja, Kepala Desa Galung, Kepala Desa Harapan, serta para undangan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *