MAKASSAR, Wartana.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan pekerja konstruksi pada proyek pemerintah terlindungi program jaminan sosial. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 37 Tahun 2026 mengenai optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Sekda Balai Kota Makassar pada Kamis (23/7), Andi Zulkifly menekankan pentingnya kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial pada seluruh proyek di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Ketenagakerjaan, BPKAD, serta pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Andi Zulkifly menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan mekanisme pengawasan melalui penambahan daftar periksa (checklist) pembayaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan pemenang tender telah memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja sebelum proses pencairan anggaran dilakukan.
“Rapat ini menyepakati penerapan checklist pembayaran sebagai bentuk dukungan terhadap kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. Seluruh perangkat daerah harus memastikan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota ini berjalan dengan baik dalam setiap proyek,” ujar Andi Zulkifly.
Lebih lanjut, ia meminta agar kewajiban kepesertaan BPJamsostek dicantumkan secara tegas dalam Syarat-Syarat Khusus (SSK) pada dokumen kontrak kerja. Ia memperingatkan agar tidak ada penyimpangan di mana perusahaan hanya mendaftarkan staf administrasi, sementara pekerja lapangan yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi justru diabaikan.
“Jangan sampai pekerja konstruksi yang berada di lapangan tidak mendapatkan perlindungan. Semua proyek yang dibiayai APBD, mulai dari pembangunan fasilitas publik hingga sarana pendidikan, wajib menjamin keselamatan pekerjanya melalui program ini,” tegas mantan Kepala Bappeda Makassar tersebut.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013. Melalui koordinasi ini, Pemkot Makassar berkomitmen memperkuat pengawasan agar hak perlindungan setiap pekerja tetap terjamin dan menghindari potensi konsekuensi hukum jika terjadi kecelakaan kerja di lapangan.









