MAKASSAR, Wartana.com — Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menyoroti kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Makassar, khususnya terkait ketimpangan antara realisasi pendapatan dan belanja daerah. Hal tersebut disampaikannya dalam Forum Group Discussion (FGD) Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Gammara, Makassar, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pemaparannya, Fatoni mengungkapkan bahwa realisasi pendapatan Kota Makassar mencapai 48,85 persen, angka yang berada di atas rata-rata nasional. Namun, kondisi tersebut tidak berbanding lurus dengan realisasi belanja yang baru menyentuh angka 34,35 persen atau masih di bawah rata-rata nasional. Ketimpangan ini menunjukkan adanya penumpukan anggaran di kas daerah yang belum terserap secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
“Tingginya pendapatan yang tidak diikuti dengan realisasi belanja yang seimbang menunjukkan masih terdapat anggaran yang belum dimanfaatkan. Artinya, uang yang tersimpan di kas ini masih banyak. APBD yang telah direncanakan dengan baik tidak akan memberikan manfaat apabila tidak direalisasikan dalam bentuk program yang dirasakan masyarakat,” ujar Fatoni.
Lebih lanjut, Fatoni menekankan pentingnya prinsip money follow program, di mana anggaran harus dialokasikan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan pembangunan, bukan sekadar mengulang program tahun sebelumnya. Ia meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk terlibat aktif dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan, serta memahami visi-misi kepala daerah secara mendalam.
“Kepala OPD harus memiliki wawasan yang cukup dan memahami visi-misi kepala daerah. Itulah yang diterjemahkan ke dalam program, dan program itulah yang dianggarkan. Anggaran adalah energi utama untuk menjalankan program pemerintah, maka harus dikelola dengan tanggung jawab besar,” tambahnya.
Sebagai solusi untuk mempercepat serapan anggaran, Kemendagri mendorong Pemkot Makassar untuk melaksanakan proses lelang lebih awal melalui mekanisme lelang Pra-DIPA. Langkah ini diharapkan dapat mencegah penumpukan pengerjaan proyek maupun pembayaran di akhir tahun yang berisiko menurunkan kualitas belanja. Fatoni juga mengingatkan agar penyusunan APBD Perubahan dilakukan secara realistis guna menjaga kesehatan fiskal daerah dan menghindari defisit yang tidak perlu.









