Bupati Barru Sambut Dua Ranperda Inisiatif DPRD: Pilkades Transparan dan Cadangan Pangan Terjamin

WARTANA, BARRU — Pemerintah Kabupaten Barru menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, masing-masing tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Penyerahan Ranperda berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Barru, Rabu (20/8/2025), dipimpin Ketua DPRD Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., serta dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, asisten, staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, dan undangan lainnya.

 

Dalam rapat tersebut, Ketua Bapemperda DPRD, Drs. H. Muhammad Arkil, membacakan penjelasan kedua Ranperda. Bupati Barru, Hj. Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., dalam tanggapannya menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan penuh terhadap inisiatif legislatif.

 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Barru, kami mengapresiasi dan menyambut baik kedua Ranperda ini,” ujarnya.

 

Ranperda Pilkades: Menguatkan Demokrasi Desa

 

Bupati Andi Ina menekankan, Ranperda tentang Pilkades menjadi kebutuhan mendesak. Sejak Perda Nomor 5 Tahun 2016 diberlakukan dan diubah melalui Perda Nomor 6 Tahun 2017, regulasi pemilihan kepala desa di Barru terus menyesuaikan dinamika peraturan yang lebih tinggi. Dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa, aturan Pilkades kembali perlu diperbarui.

 

“Ranperda ini sangat penting agar tidak terjadi disharmoni hukum antara peraturan daerah dan ketentuan yang lebih tinggi. Kita harus memastikan Pilkades berjalan dengan prosedur jelas, adil, transparan, dan bebas dari politik uang maupun dinasti politik,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan pentingnya menunggu aturan turunan pemerintah pusat agar Ranperda ini tidak menimbulkan kekosongan hukum, sekaligus memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional.

 

Ranperda Cadangan Pangan: Menjaga Ketahanan Daerah

 

Selain Pilkades, Bupati menilai Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan sebagai instrumen vital menjaga ketahanan pangan daerah. Menurutnya, pangan adalah kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh negara, termasuk pemerintah daerah.

 

“Ranperda ini akan menjadi payung hukum untuk memperkuat ketahanan pangan di Barru. Pengelolaan cadangan pangan harus melibatkan desa, masyarakat, dan dunia usaha, serta diatur jelas mengenai jenis dan jumlah pangan pokok sesuai kebutuhan,” jelas Andi Ina.

 

Ia menambahkan, pengelolaan cadangan pangan juga berfungsi sebagai buffer menghadapi masa paceklik, gagal panen, maupun krisis akibat faktor eksternal. Dengan adanya dasar hukum, pemerintah daerah dapat lebih leluasa menyiapkan strategi intervensi ketika harga pangan melonjak atau pasokan terganggu.

 

Sinergi Eksekutif dan Legislatif

 

Di akhir tanggapannya, Bupati menyampaikan penghargaan kepada DPRD Barru atas kontribusi menyusun regulasi strategis tersebut.

 

“Semoga pembaruan regulasi ini memberi manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan desa dan ketahanan pangan di Kabupaten Barru,” pungkasnya.

 

Menanggapi catatan Bupati, seluruh Fraksi DPRD Barru sepakat untuk melakukan penyempurnaan materi kedua Ranperda dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *