Dugaan Pelanggaran Prosedur, Penjaringan Kadus di Maros Tuai Protes

MAROS, WARTANA – Proses penjaringan Kepala Dusun (Kadus) Cambaya, Desa Minasa Upa, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, yang berlangsung pada Jumat (03/04/2026), menuai protes dari warga. Aksi penolakan ditunjukkan dengan pengumpulan tanda tangan sebagai bentuk keberatan terhadap proses yang dinilai tidak transparan.

Warga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam tahapan penjaringan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dugaan tidak transparannya proses seleksi serta adanya penjegalan terhadap salah satu calon, yakni Hasrul, yang disebut tidak diberikan kesempatan mengikuti proses penjaringan.

Selain itu, proses pemilihan juga dinilai janggal karena hanya melibatkan sekitar 10 orang. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak ada proses pemungutan suara, melainkan peserta diminta langsung menyepakati salah satu kandidat.

Sejumlah warga menilai praktik tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam pengisian perangkat desa.

“Kami akan melayangkan surat somasi kepada pemerintah Desa dan panitia, apabila tuntutan kami ini tidak ditindaklanjuti, saya bersama warga akan melaporkan permasalahan ini kepada instansi yang berwenang dan akan melakukan segala upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Minasa Upa H. Abd Rahmat, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan bahwa terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penjaringan tersebut. Oleh karena itu, warga mengajukan sejumlah tuntutan kepada panitia dan pemerintah desa.

Tuntutan tersebut meliputi klarifikasi resmi secara tertulis, transparansi daftar pemilih tetap (DPT), penjelasan mekanisme penjaringan yang sah secara hukum, publikasi hasil secara terbuka, hingga peninjauan ulang atau pembatalan hasil penjaringan serta pelaksanaan ulang proses seleksi.

“Kami tidak mempersoalkan hasil, hanya saja proses yang cacat seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ini adalah preseden buruk penyelenggaraan pemerintah Desa yang seharusnya berjalan jujur, adil dan transparan,” tegasnya.

Diketahui, penjaringan Kepala Dusun Cambaya diikuti oleh dua kandidat, yakni Hasrul dan Haerul Efendi.

Hingga saat ini, panitia penjaringan maupun Pemerintah Desa Minasa Upa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan warga. Situasi di Dusun Cambaya masih kondusif, dengan masyarakat menunggu tindak lanjut dari pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *