Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD
menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, pada Rabu, 24 Juli 2025 di Hotel
Karebosi. Acara ini dihadiri oleh tokoh legislatif, akademisi, dan pejabat
struktural guna memperkuat pemahaman publik tentang tata kelola zakat yang
profesional dan sesuai prinsip syariah. Tiga narasumber utama hadir dalam forum
ini: Ustaz Hadi Ibrahim Baso, anggota DPRD Kota Makassar dari
Fraksi PKS, Haeruddin, S.Pd., M.Pd, akademisi dari UIN Alauddin
Makassar, serta Mohammad Syarief, S.STP., M.Si, Kepala Bagian
Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar.
Dalam pemaparannya, Ustaz Hadi Ibrahim Baso menekankan
bahwa perda ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada umat, sekaligus
bukti bahwa zakat bukan sekadar ibadah individu, melainkan juga instrumen
pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Zakat adalah bagian dari tanggung jawab
sosial yang wajib dikelola secara akuntabel dan terstruktur,” ujarnya. Ia juga
menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal optimalisasi pengumpulan zakat agar
tepat sasaran. “Kita ingin zakat bisa dirasakan manfaatnya oleh mustahik di
Kota Makassar, apalagi dalam konteks kemiskinan dan ketimpangan sosial,” jelas
Hadi. Ia mengajak masyarakat untuk mempercayakan zakat kepada lembaga resmi.
“Perda ini hadir agar tidak ada lagi zakat yang tercecer atau disalahgunakan,
karena pengelolaan zakat harus transparan dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Haeruddin, S.Pd., M.Pd, sebagai
akademisi, memaparkan sisi pendidikan dan kesadaran zakat yang perlu diperkuat
di masyarakat. Ia mengatakan bahwa masih banyak warga Muslim yang belum
memahami hakikat zakat sebagai kewajiban sosial. “Zakat bukan pilihan, tapi
kewajiban bagi yang mampu. Ini harus terus disampaikan melalui edukasi publik
yang konsisten,” ungkapnya. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara
pemerintah, lembaga zakat, dan dunia pendidikan. “Kampus harus terlibat dalam
mendorong literasi zakat, baik lewat riset maupun program pengabdian
masyarakat,” tambah Haeruddin. Selain itu, ia menyarankan agar muatan lokal
tentang zakat dimasukkan dalam kurikulum sekolah dan madrasah. “Kesadaran zakat
harus dibangun sejak dini, agar ke depan pengelolaannya tidak hanya formal tapi
juga fungsional,” jelasnya.
Mohammad Syarief, S.STP., M.Si, selaku Kepala Bagian Kesra Kota
Makassar, menyampaikan bahwa Pemkot telah bekerja sama dengan Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas) dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi. Ia
menyebut bahwa sistem distribusi zakat kini mulai terintegrasi secara digital
dan berbasis data warga. “Kita ingin zakat tidak hanya terkumpul, tetapi juga
tersalurkan secara adil dan merata sesuai dengan data mustahik di lapangan,”
ujarnya. Syarief juga menyampaikan bahwa Pemkot berkomitmen mendukung pelatihan
bagi pengelola zakat agar lebih profesional. “Kami ingin SDM pengelola zakat di
tingkat kelurahan dan kecamatan memiliki pemahaman yang kuat, baik dari sisi
syariah maupun teknis administrasi,” tegasnya. Tak hanya itu, ia menyampaikan
harapan agar perda ini terus disosialisasikan lintas sektor. “Perda ini tidak
akan berjalan maksimal tanpa dukungan semua pihak—tokoh agama, RT/RW, lembaga
pendidikan, dan tentu saja masyarakat luas,” tuturnya.

Sesi diskusi berlangsung aktif dengan pertanyaan kritis dari
peserta. Seorang pengurus masjid menanyakan, “Bagaimana pengawasan DPRD
terhadap distribusi zakat agar tidak hanya menyasar kelompok tertentu saja?”
Menanggapi itu, Ustaz Hadi Ibrahim menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi
pengawasan anggaran dan kebijakan termasuk zakat. “Kami memastikan Baznas
maupun UPZ menjalankan tugasnya sesuai regulasi dan asas keadilan,” katanya.
Peserta lain yang berasal dari organisasi perempuan bertanya kepada Haeruddin,
“Apa peran perempuan dalam pengelolaan zakat, dan bagaimana agar mereka lebih
terlibat?” Haeruddin menjawab bahwa peran perempuan sangat strategis. “Banyak
pengurus UPZ di lapangan justru dari kalangan ibu-ibu. Mereka dekat dengan
komunitas, dan itu sangat efektif dalam menjangkau mustahik,” jawabnya.
Di akhir acara, para narasumber sepakat bahwa penguatan
kelembagaan zakat harus berjalan beriringan dengan literasi publik dan
penguatan data. Pemerintah dan masyarakat perlu bergerak bersama agar potensi
zakat yang besar bisa dimaksimalkan untuk mengurangi angka kemiskinan. Mohammad
Syarief menambahkan, “Zakat bukan hanya bagian dari regulasi daerah, tapi juga
instrumen pembangunan sosial. Ini harus kita bangun bersama.” Haeruddin
menyatakan, “Kami di akademisi siap mendorong inovasi zakat berbasis riset.”
Ustaz Hadi menutup dengan penegasan, “Kalau kita kelola zakat dengan amanah,
maka kita sedang membangun pondasi ekonomi Islam di Kota Makassar.”











