Supratman Ajak Warga Wujudkan Makassar yang Tertib dan Aman Lewat Sosialisasi Perda

Supratman Ajak Warga Wujudkan Makassar yang Tertib dan Aman Lewat Sosialisasi Perda

Makassar_ Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ketertiban dan perlindungan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat digelar di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman No. 36, Panakkukang, Makassar, baru-baru ini. Kegiatan ini difasilitasi oleh anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, dan menghadirkan dua narasumber serta dimoderatori oleh Rini Susanti, SE.


Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting bagi masyarakat agar bisa hidup berdampingan secara harmonis. Ia menyoroti berbagai pelanggaran yang masih kerap terjadi, seperti pembuangan sampah sembarangan, parkir liar, hingga penggunaan fasilitas umum yang tidak semestinya.

“Perda ini bukan untuk membatasi kebebasan warga, tetapi untuk memastikan hak-hak bersama bisa terlindungi. Ketika kita menaati aturan, kita sedang menjaga lingkungan dan kenyamanan bersama,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

Narasumber pertama, Indira Mulyasari Paramastuti, menjelaskan bahwa ketertiban umum harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap individu. Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh lokal sangat diperlukan.

“Penegakan Perda ini tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Masyarakat perlu berperan aktif dalam mengawasi lingkungannya sendiri,” kata Indira. Ia juga menambahkan, “Ketika warga merasa memiliki tanggung jawab sosial, pelanggaran akan berkurang dengan sendirinya.”

Sementara itu, Darmawati selaku narasumber kedua menyoroti aspek perlindungan masyarakat yang termuat dalam Perda. Ia menggarisbawahi pentingnya partisipasi warga dalam menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua kalangan.

“Kita semua punya andil dalam menciptakan ketentraman. Mulai dari tidak membuat kegaduhan, tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga, hingga menjaga fasilitas umum tetap utuh,” tuturnya. Darmawati juga menyampaikan, “Perlindungan masyarakat bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi seluruh elemen masyarakat.”


Diskusi semakin hidup ketika salah seorang peserta mempertanyakan bagaimana cara menegur pelanggar Perda di lingkungan sekitar tanpa memicu konflik. Moderator Rini Susanti, SE mengarahkan pertanyaan ini kepada narasumber untuk memberi solusi praktis dalam kehidupan sehari-hari.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang menanyakan sejauh mana efektivitas penegakan Perda di tengah keterbatasan personel Satpol PP. Narasumber menjawab dengan menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan peningkatan partisipasi warga sebagai mitra pengawasan.

Moderator Rini menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga sadar akan tanggung jawab sosial. Ia mengapresiasi antusiasme peserta yang terlibat aktif selama diskusi berlangsung.

Acara sosialisasi ini ditutup dengan komitmen bersama untuk mendukung implementasi Perda secara konsisten dan berkelanjutan. Supratman berharap kegiatan semacam ini tidak hanya berhenti pada tataran diskusi, tetapi dilanjutkan dengan aksi nyata di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *