Prof. Apiaty Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Perda No. 9 Tahun 2016

Prof. Apiaty Tegaskan Komitmen Lingkungan dalam Perda No. 9 Tahun 2016

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dan peningkatan kesadaran masyarakat, Anggota DPRD Kota Makassar, Prof. Dr. Ir. Hj. Apiaty K. Amin Syam, M.Si menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin No. 10 Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Prof. Apiaty menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Makassar. “Perda ini bukan hanya menjadi payung hukum, tetapi juga merupakan bentuk kesadaran kolektif kita terhadap keberlanjutan hidup,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa implementasi aturan ini harus dimulai dari tindakan kecil di lingkungan sekitar.

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber ahli di bidang lingkungan, yakni Associate Prof. Ir. Andi Tendri Fitriyah, M.Si., Ph.D dan Prof. Dr. Dra. Nurmi Nonei, M.Si. Moderator kegiatan ini adalah Muliati Kulle, SE yang memandu jalannya diskusi secara interaktif.

Dalam pemaparannya, Associate Prof. Andi Tendri menyampaikan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah minimnya pengetahuan teknis masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan. “Perlu pendekatan edukatif yang terus-menerus agar masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga paham dan mau bertindak,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan warga sangat diperlukan.

Sementara itu, Prof. Nurmi Nonei menyoroti urgensi pengawasan dan penegakan hukum. “Perda ini tidak akan efektif jika tidak disertai dengan pengawasan yang ketat. Kita juga butuh sanksi tegas agar ada efek jera,” jelasnya. Ia menekankan bahwa edukasi harus berjalan beriringan dengan tindakan hukum agar keseimbangan ekosistem tetap terjaga.


Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Salah satu peserta menanyakan, “Apa langkah konkret yang dapat dilakukan warga dalam mendukung penerapan perda ini di lingkungan rumah tangga?” Pertanyaan lainnya adalah, “Bagaimana pemerintah memastikan bahwa perusahaan-perusahaan besar di Makassar mematuhi aturan ini secara konsisten?”

Associate Prof. Andi menjawab bahwa langkah paling sederhana adalah memulai dari rumah sendiri, seperti memilah sampah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dan menanam pohon. “Perubahan besar selalu dimulai dari tindakan kecil yang konsisten,” katanya.

Menanggapi pertanyaan kedua, Prof. Nurmi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota memiliki kewenangan untuk melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. “Perusahaan wajib memiliki dokumen pengelolaan lingkungan dan secara rutin melaporkan aktivitasnya,” tegasnya.


Di akhir kegiatan, Prof. Apiaty mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen perubahan lingkungan. “Mari kita jaga bumi ini bersama. Karena lingkungan yang kita rusak hari ini adalah warisan buruk bagi generasi mendatang,” tutupnya. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal dari gerakan bersama menyelamatkan lingkungan di Kota Makassar.

Sosialisasi ini bukan hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga momentum untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup. Para peserta pun berharap kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara rutin agar dampaknya lebih luas dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *