Makassar, Wartana.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel yang berlangsung di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Senin (29/6/2026).
Dalam laporan tersebut, Pemprov Sulsel berhasil kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menandai opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut, sebuah indikator konsistensi dalam tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, yang mewakili Gubernur Sulsel, menjelaskan bahwa Ranperda tersebut telah disampaikan kepada DPRD pada 22 Juni 2026, sesuai amanat Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel Rahman Pina dan Fauzi Andi Wawo ini dihadiri oleh 45 anggota DPRD, memastikan kuorum terpenuhi. Rahman Pina menggarisbawahi bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Fatmawati Rusdi memaparkan bahwa realisasi pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp9,38 triliun atau 90 persen dari target Rp10,42 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kontributor terbesar dengan Rp4,74 triliun, diikuti pendapatan transfer sebesar Rp4,64 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari alokasi anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun, dengan porsi terbesar untuk belanja operasi. “Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik,” ujar Fatmawati.
Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp208,25 miliar. Nilai aset daerah per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp20,89 triliun dengan ekuitas sebesar Rp19,88 triliun. Fatmawati juga menyoroti penurunan jumlah kewajiban Pemprov Sulsel pada tahun anggaran 2025 menjadi sekitar Rp1,01 triliun, atau berkurang 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kewajiban. “Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat,” tegasnya.
Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulsel serta seluruh perangkat daerah atas kolaborasi dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia berharap Ranperda tersebut dapat dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku. Rapat paripurna berikutnya dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan pada Selasa (30/6/2026).









