Kebut Proyek Strategis Nasional, Gubernur Sulsel dan Menteri KLH Bahas Percepatan PSEL Mamminasata

Kebut Proyek Strategis Nasional, Gubernur Sulsel dan Menteri KLH Bahas Percepatan PSEL Mamminasata

MAKASSAR, Wartana.com – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerima kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Mohammad Jumhur Hidayat di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Rabu (5/8/2026). Pertemuan strategis tersebut difokuskan pada pembahasan langkah-langkah percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata.

Agenda ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dikoordinasikan melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, serta jajaran pejabat dari kementerian terkait dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel.

Gubernur Andi Sudirman menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan menginisiasi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan proyek PSEL berjalan sesuai jadwal. Proyek ini sangat krusial dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah aglomerasi Makassar, Maros, Sungguminasa (Gowa), dan Takalar.

“Hari ini kami melakukan pertemuan tindak lanjut percepatan penyelesaian terkait PSEL Mamminasata sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo melalui Menko Pangan. Kami berkoordinasi langsung dengan Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Gubernur, serta para kepala daerah terkait untuk memastikan kesiapan teknis di lapangan,” ujar Andi Sudirman dalam keterangannya di hadapan awak media.

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), terdapat perubahan skema kerja sama. Aturan baru tersebut mengamanahkan pemutusan kontrak dengan pihak ketiga sebelumnya yang mengacu pada regulasi lama, yakni Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

Proses selanjutnya akan memasuki tahapan lelang ulang yang akan dilaksanakan oleh Danantara, termasuk penentuan lokasi proyek yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Pemerintah Provinsi melalui Kota Makassar telah menyiapkan lahan, baik di lokasi yang sudah ada (existing) maupun lokasi alternatif lainnya yang nantinya akan diputuskan oleh pusat. Kami memastikan seluruh tahapan di daerah telah berjalan sesuai regulasi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *