PWI Pusat Luncurkan Program Reaktivasi KTA, Ketua PWI Sulsel Sambut Positif Kebijakan Diskresi

JAKARTA, WARTANA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) kebijakan diskresi tahap kedua yang memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) yang telah kedaluwarsa serta mengajukan kenaikan status dari KTA-Muda menjadi KTA-Biasa.

Kebijakan tersebut disambut positif oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir, yang menilai langkah tersebut menjadi solusi bagi banyak anggota yang selama ini mengalami kendala dalam pengurusan administrasi keanggotaan.

Keputusan itu disosialisasikan dalam rapat yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dan diikuti pengurus PWI Pusat serta para ketua PWI provinsi dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun melalui konferensi virtual.

Suwardi Thahir mengatakan kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para wartawan, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Langkah ini menjadi sebuah terobosan penting untuk membuka ruang bagi anggota PWI mengaktifkan kembali kartu keanggotaannya yang telah lama tidak diperpanjang,” ujar Suwardi.

Menurutnya, kebijakan diskresi tersebut telah ditetapkan pada 30 Juni 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Suwardi menjelaskan, terdapat lima poin utama dalam kebijakan tersebut.

Pertama, anggota yang memiliki KTA-B kedaluwarsa sebelum tahun 2025 dapat memperpanjang masa berlaku kartunya hingga 31 Desember 2026 dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua, pemegang KTA-Muda yang telah berstatus anggota minimal dua tahun diberi kesempatan untuk meningkatkan status menjadi KTA-Biasa, juga dengan syarat telah memiliki sertifikat UKW.

Ketiga, anggota yang membiarkan KTA-B tidak aktif lebih dari satu tahun tetap dapat mengaktifkannya kembali, namun kehilangan hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keempat, pemilik KTA-B yang diterbitkan sebelum tahun 2012 diberikan pengecualian sehingga tetap dapat melakukan perpanjangan tanpa kewajiban melampirkan sertifikat UKW.

Kelima, seluruh ketentuan dalam SK tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2026, dan setelah masa itu berakhir tidak akan ada lagi kebijakan diskresi serupa.

Suwardi menilai kebijakan tersebut juga merupakan langkah strategis PWI Pusat untuk memulihkan dampak dualisme kepengurusan yang terjadi pada periode 2023–2025, yang sempat menghambat proses pembaruan maupun peningkatan status keanggotaan di berbagai daerah.

“Esensi utama kebijakan ini adalah mengaktifkan kembali sekaligus mengonsolidasikan keanggotaan PWI secara valid dan menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ia memastikan PWI Sulawesi Selatan akan segera melakukan sosialisasi secara masif setelah pelantikan pengurus agar seluruh anggota memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Menurut Suwardi, langkah tersebut sejalan dengan upaya PWI Pusat memperkuat organisasi melalui pendataan anggota yang lebih tertib, valid, dan profesional, sekaligus memberikan kemudahan bagi wartawan yang ingin kembali aktif dalam organisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *