DPRD Sulsel Setujui Dua Ranperda Strategis, Atur Bagi Hasil Tambang hingga Perubahan Status Jamkrida

DPRD Sulsel Setujui Dua Ranperda Strategis, Atur Bagi Hasil Tambang hingga Perubahan Status Jamkrida

MAKASSAR, Wartana.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menyetujui pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Persetujuan ini disahkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Sulsel, Makassar, pada Selasa (4/8/2026).

Kedua regulasi tersebut mencakup Ranperda tentang Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran kepada Pemerintah Daerah atas Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), serta Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Sulsel menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Persetujuan ini menjadi landasan bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melanjutkan pembahasan ke tahap selanjutnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, yang hadir mewakili Gubernur menyampaikan bahwa pengajuan regulasi di luar program tahunan ini didorong oleh kebutuhan mendesak dan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, aturan terkait IUPK sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan perlu segera membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan kewajiban tersebut. Ranperda ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembiayaan dari keuntungan bersih pemegang IUPK,” ujar Jufri Rahman dalam sambutannya.

Terkait perubahan status hukum PT Jamkrida Sulsel menjadi Perseroda, Jufri menjelaskan langkah ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola perusahaan dan meningkatkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan ini juga diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan penjaminan kredit bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKM) di Sulawesi Selatan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel, Yenni Rahman, menambahkan bahwa salah satu urgensi Ranperda IUPK adalah kesiapan perusahaan tambang seperti PT Vale Indonesia Tbk untuk menyetorkan kewajibannya. “Optimalisasi penerimaan daerah dari bagi hasil keuntungan bersih pemegang IUPK merupakan upaya nyata meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Namun, pelaksanaannya masih menunggu dasar hukum berupa Perda ini,” pungkas Yenni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *