Pemkot Makassar, BPJS Ketenagakerjaan, dan RS Primaya Sinergi Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Pemkot Makassar Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan RS Primaya Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

MAKASSAR, Wartana.com – Pemerintah Kota Makassar memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya pekerja rentan. Kolaborasi strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Makassar, BPJS Ketenagakerjaan, dan Primaya Hospital Makassar pada Jumat (13/2/2026) di Kantor Balai Kota Makassar.

Penandatanganan kerja sama ini bertujuan untuk mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan akses layanan kesehatan yang lebih optimal bagi para pekerja sektor informal dan kelompok rentan di Kota Makassar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya nyata pemerintah dalam memberikan rasa aman dan kepastian perlindungan bagi pekerja yang selama ini berada di garis depan aktivitas ekonomi namun kerap minim perlindungan sosial.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan perwujudan komitmen Pemkot Makassar untuk terus memperluas perlindungan sosial dan memperkuat kemitraan strategis dalam pelayanan publik. “Proses pelayanan harus benar-benar diberikan secara maksimal. Komitmen dari Rumah Sakit Primaya sudah disampaikan, begitu pula dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Munafri Arifuddin.

Munafri menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya menyasar kalangan formal, tetapi terutama masyarakat pada strata desil dasar, termasuk pekerja rentan dan pekerja keagamaan. “Yang dilindungi oleh Pemerintah Kota Makassar adalah masyarakat yang berada di desil strata satu sampai empat,” jelasnya. Kelompok ini dianggap paling membutuhkan kehadiran negara, terutama saat menghadapi risiko kecelakaan kerja yang dapat menghentikan sumber penghasilan keluarga.

“Kita tidak ingin ketika terjadi kecelakaan kerja, mereka harus berhenti bekerja dan akhirnya rezeki rumah tangga ikut terhenti. Kita ingin mereka aman dan terjamin,” tegas Wali Kota. Ia juga mengungkapkan bahwa program Jaminan Hari Tua (JHT) yang telah berjalan selama satu tahun merupakan bentuk pemanfaatan APBD untuk mengembalikan manfaat pajak masyarakat dalam bentuk perlindungan sosial yang nyata.

Wali Kota berharap setelah penandatanganan kerja sama ini, kedua belah pihak dapat saling mengontrol dan melakukan cross-check agar implementasi di lapangan berjalan optimal. “Saya harap ini bukan hanya seremonial belaka. Masih banyak hal penting yang harus kita perhatikan, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja di wilayah Kota Makassar dan khususnya dalam pelayanan di Rumah Sakit,” pungkas Munafri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *