Makassar, Wartana.com – Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan pentingnya orientasi pada keadilan fiskal dan perlindungan masyarakat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda usulan Gubernur Sulsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulsel, Senin (18/5/2026).
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Muhammad Taufik Malik, menyampaikan bahwa perubahan kebijakan pajak dan retribusi harus tetap berpihak pada masyarakat, tidak menambah beban pelaku usaha kecil, serta warga berpenghasilan rendah. Pemandangan ini disampaikan terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Muhammad Taufik menjelaskan bahwa Fraksi NasDem memahami perubahan perda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan fiskal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun demikian, ditegaskan bahwa semangat peningkatan PAD tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat kecil. “Pajak dan retribusi daerah harus tetap berorientasi pada perlindungan masyarakat, keberlanjutan dunia usaha, peningkatan investasi, keadilan fiskal, dan kualitas pelayanan publik,” ujar Taufik.
Lebih lanjut, Fraksi NasDem mendukung optimalisasi PAD namun meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan tarif agar tidak memberatkan kelompok rentan seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah. Setiap perubahan tarif, menurutnya, harus melalui kajian akademik komprehensif, analisis dampak ekonomi, serta konsultasi publik yang terbuka. “Jangan sampai semangat meningkatkan pendapatan daerah justru membuat masyarakat merasa semakin terbebani,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi NasDem juga mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, bukan semata-mata kenaikan tarif. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan didorong untuk mempercepat digitalisasi layanan pajak dan retribusi, termasuk memperkuat sistem pembayaran non-tunai guna memudahkan masyarakat dan menekan potensi kebocoran. Transparansi penggunaan pajak dan retribusi juga menjadi sorotan agar masyarakat dapat melihat langsung manfaat kontribusi mereka dalam bentuk pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. “Rakyat perlu diyakinkan bahwa uang pajak yang mereka bayarkan kembali untuk kesejahteraan mereka sendiri,” tegas Taufik, legislator dari Dapil VI Sulsel.
Fraksi NasDem turut mengingatkan agar perubahan regulasi pajak tidak mengganggu iklim investasi di Sulawesi Selatan. Kebijakan fiskal daerah harus mampu menjaga daya saing investasi melalui kepastian hukum, kemudahan berusaha, dan efisiensi perizinan. “Kami berharap Ranperda ini tidak menciptakan ekonomi biaya tinggi yang justru menghambat investasi dan penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya. Sebagai penutup, Fraksi NasDem meminta pemerintah memperkuat pengawasan seluruh potensi penerimaan daerah melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi informasi demi target PAD yang realistis dan tata kelola keuangan yang akuntabel.









