Makassar – Sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya ruang terbuka hijau (RTH), sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau digelar oleh salah satu anggota DPRD Kota Makassar, Supratman, di Hotel Grand Imawan, Jl. Pengayoman No.36, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber kompeten, yakni Indira Mulyasari Paramastuti dan Drs. Suwandi, serta dimoderatori oleh Rini Susanti, SE. Para peserta yang hadir berasal dari berbagai lapisan masyarakat yang menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi berlangsung.
Dalam pemaparannya, Indira Mulyasari Paramastuti menegaskan bahwa ruang terbuka hijau bukan hanya elemen estetika kota, melainkan juga penunjang kesehatan dan keberlanjutan lingkungan. “RTH memiliki fungsi ekologis yang sangat penting. Ia membantu menyerap polusi, mengurangi suhu panas kota, serta menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peran serta masyarakat dalam menjaga dan merawat RTH sangat diperlukan. “Pemerintah bisa menyiapkan regulasi dan fasilitas, namun partisipasi aktif warga dalam merawat lingkungan sekitar yang akan menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan perda ini,” terang Indira.
Narasumber kedua, Drs. Suwandi, turut menjelaskan aspek teknis dari penataan RTH di Kota Makassar. Ia memaparkan bahwa regulasi ini mengatur baik RTH publik maupun privat. “Perda ini mengamanatkan bahwa minimal 30% dari total luas wilayah kota harus dialokasikan untuk RTH, yang terdiri atas 20% RTH publik dan 10% RTH privat,” jelas Suwandi.
Suwandi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. “Kita harus bergerak bersama. Tanpa kolaborasi, target ideal dalam perda ini akan sulit dicapai,” tambahnya di hadapan peserta.

Sesi diskusi berlangsung aktif. Salah satu peserta menanyakan bagaimana pengawasan terhadap lahan-lahan terbuka yang berubah fungsi secara ilegal. Menanggapi pertanyaan ini, Suwandi menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara berkala oleh instansi teknis dan masyarakat juga diharapkan melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Pertanyaan lain datang dari peserta yang menyoroti kurangnya kesadaran masyarakat dalam membuang sampah di taman-taman kota. Menjawab hal ini, Indira menegaskan perlunya edukasi berkelanjutan. “Kesadaran tidak tumbuh instan. Kita perlu konsisten menyuarakan pentingnya menjaga lingkungan, termasuk melalui kegiatan seperti ini,” katanya.

Moderator Rini Susanti menutup sesi dengan merangkum bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2014 ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi komitmen bersama dalam mewujudkan kota yang sehat dan hijau. Ia berharap peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui isi perda, tetapi juga terdorong untuk berperan serta aktif dalam implementasinya. RTH adalah milik bersama yang harus dijaga demi generasi masa depan.











