MAKASSAR — KETUA DPRD Kota Makassar, Supratman, menyambut baik kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang menambah kuota penerima manfaat program iuran sampah gratis bagi warga kurang mampu di Kecamatan Manggala.
Kebijakan ini dinilai tepat dan berkeadilan mengingat warga setempat hidup berdampingan langsung dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. “Kami sangat mendukung langkah Pemkot Makassar memberikan kuota tambahan iuran sampah gratis untuk warga Manggala. Ini kebijakan yang berkeadilan,” tegas Supratman, Selasa (1/7/2025).
Program ini merupakan implementasi Perwali Nomor 13 Tahun 2025 yang digagas Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham. Prioritas diberikan kepada rumah tangga berpenghasilan rendah dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA.
Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan pentingnya perhatian khusus bagi warga Kecamatan Manggala. “Warga yang ada di Manggala ini hidup di dekat TPA. Kita akan mengatur supaya kuotanya bisa lebih banyak untuk mendapatkan subsidi pembayaran iuran sampah dari pemerintah,” tegasnya.
Supratman menjelaskan, Manggala layak mendapat perhatian khusus karena lokasinya yang berdekatan dengan TPA. “Memberikan subsidi bagi warga sekitar TPA adalah kebijakan yang sudah banyak diterapkan di daerah lain,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan semua proses administratif terpenuhi, termasuk penyusunan peraturan wali kota (Perwali) terkait kriteria penerima. “Kita tunggu ketentuan teknisnya dalam Perwali. Yang penting, warga yang benar-benar membutuhkan dapat terfasilitasi,” lanjutnya.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, mengungkapkan bahwa pendataan calon penerima program iuran sampah gratis di wilayahnya telah dilakukan secara menyeluruh. “Pendataan ini kami mengacu pada klasifikasi daya listrik rumah tangga, sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2025,” ungkapnya.
Dari hasil pendataan awal, tercatat lebih dari 20.000 pelanggan PLN di Kecamatan Manggala memenuhi kriteria dasar program, yakni penggunaan daya listrik antara 450 VA hingga 900 VA.
Namun, Eldi menegaskan bahwa tidak semua pelanggan yang masuk dalam klasifikasi daya listrik otomatis akan mendapatkan bantuan. Salah satu pengecualian adalah rumah kos, yang meskipun menggunakan daya listrik rendah, tetap dianggap sebagai unit usaha.
“Dari hasil verifikasi di lapangan, ada sekitar 450 rumah kos di wilayah Manggala yang menggunakan daya sesuai kriteria, namun mereka tidak masuk dalam skema bantuan karena statusnya sebagai usaha,” ungkap Eldi.
Program ini bagian dari upaya Pemkot Makassar membantu masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan yang berpihak. []











