Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun, Dorong Tata Kelola Hunian Vertikal yang Tertib

Irwan Hasan Sosialisasikan Perda Rumah Susun

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PPP, Irwan Hasan, kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap penataan kota melalui kegiatan Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Acara ini digelar di Hotel Travellers, Jalan Lamadukelleng, pada Rabu (27/8/2025) sebagai bagian dari agenda rutin DPRD bersama Pemkot Makassar.

Sosialisasi ini bertujuan memberi pemahaman kepada warga, khususnya penghuni dan pengelola rumah susun, terkait hak dan kewajiban yang diatur dalam perda. Hal ini menjadi penting di tengah pesatnya pembangunan hunian vertikal di Makassar.

Dalam sambutannya, Irwan Hasan menekankan bahwa Perda Rumah Susun harus dijalankan, bukan hanya menjadi dokumen tanpa dampak nyata. Ia berharap sosialisasi ini mendorong kesadaran masyarakat agar regulasi benar-benar diterapkan.

Irwan menjelaskan, Perda tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari kepemilikan, pengelolaan, hingga perlindungan hukum bagi penghuni. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan rumah susun yang aman, nyaman, dan tertib.

Dari pihak pemerintah kota, Dedy Kurniawan menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan perda. Ia mengatakan, Pemkot akan terus membangun sinergi dengan pengembang dan masyarakat agar aturan ini dapat diterapkan secara optimal.

Menurut Dedy, keterlibatan warga dalam pengawasan sangat penting. Partisipasi aktif penghuni akan memperkuat implementasi perda dan menjaga ketertiban bersama. Ia juga mendorong peserta agar aktif berdiskusi dalam forum ini.

Sosialisasi ini juga menghadirkan Sampara Syarif, mantan anggota DPRD Makassar periode 2014–2019. Ia memaparkan bahwa Perda Rumah Susun merupakan hasil proses panjang yang melibatkan banyak pihak dan ditujukan untuk menjawab kebutuhan hunian layak dan terjangkau.

Sampara menambahkan, perda ini juga dirancang untuk mendukung pembangunan kota yang terarah dan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek keadilan bagi semua lapisan masyarakat.

Moderator acara, Mutia Handayani, memfasilitasi diskusi yang interaktif. Peserta aktif bertanya seputar status hukum unit rumah susun, pembentukan P3SRS, dan sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi perda.

Menjawab salah satu pertanyaan peserta, Dedy menegaskan bahwa kepemilikan satuan rumah susun memiliki kekuatan hukum melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang sah dan dapat digunakan sebagai jaminan perbankan.

Kegiatan ini ditutup dengan komitmen peserta untuk menyebarkan informasi perda di lingkungan masing-masing. DPRD Makassar berharap agenda seperti ini dapat terus menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat demi pembangunan kota yang tertib dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *