Idris S.Ipem Dorong Edukasi Perlindungan Guru Lewat DPRD Makassar

Idris S.Ipem Dorong Edukasi Perlindungan Guru Lewat DPRD Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar, Idris, S.Ipem, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, yang berlangsung di Hotel Serison Makassar, Jalan Perintis Kemerdekaan 13 No 78, Kapasa. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tenaga pendidik, pemerhati pendidikan, serta elemen masyarakat yang peduli terhadap nasib guru di kota ini.

Dalam sambutannya, Idris menekankan pentingnya Perda tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap guru. “Perda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bentuk keberpihakan dan penghormatan terhadap profesi guru yang selama ini menjadi pilar dalam mencetak generasi bangsa,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi sarana penting untuk memastikan seluruh pihak memahami hak dan kewajiban dalam implementasi aturan tersebut.

Hadir sebagai narasumber pertama, Muhammad Yunus, SE, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap guru merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan. “Kita harus memastikan guru bekerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi, baik secara fisik, hukum, maupun psikologis,” katanya. Ia menambahkan bahwa keberadaan perda ini adalah bentuk payung hukum agar guru tidak lagi merasa terancam dalam menjalankan tugas.

Yunus juga menjelaskan secara teknis ruang lingkup perlindungan yang diberikan oleh Perda ini. “Perlindungan mencakup perlindungan hukum atas tindakan intimidasi, kriminalisasi, maupun kekerasan yang mungkin dialami guru dalam proses pembelajaran. Ini penting agar guru bisa fokus dalam mendidik,” tuturnya di hadapan peserta.

Narasumber kedua, Ir. Fauzan Wahab, menekankan pentingnya sinergi antara guru, pemerintah, dan masyarakat dalam mengimplementasikan aturan ini. “Perda ini akan efektif jika semua pihak bergerak bersama. Tidak bisa hanya guru yang paham, tapi juga wali murid, kepala sekolah, dan aparat hukum,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa perlindungan guru merupakan investasi jangka panjang dalam menciptakan mutu pendidikan yang baik.

Fauzan menambahkan, “Selama ini banyak guru yang tidak melaporkan peristiwa kekerasan atau intimidasi karena takut atau tidak tahu harus ke mana. Melalui perda ini, kita ingin membangun sistem pelaporan dan perlindungan yang kuat dan terpercaya.”

Kegiatan yang dipandu oleh moderator Ahlul Wall Aqdy ini berlangsung interaktif. Salah satu peserta menanyakan tentang sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan perda tersebut. “Apakah sudah ada mekanisme sanksi jika ditemukan pelanggaran terhadap guru, baik oleh siswa, orang tua, maupun pihak sekolah sendiri?” tanya seorang guru peserta.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang mempertanyakan implementasi perda ini di sekolah-sekolah swasta. “Bagaimana pengawasan perda ini diterapkan di sekolah-sekolah non-negeri yang terkadang tidak terpantau secara langsung oleh dinas pendidikan?” tanyanya.

Menanggapi pertanyaan-pertanyaan tersebut, para narasumber menyatakan bahwa dalam Perda telah diatur sanksi administratif dan rekomendasi untuk penanganan hukum, serta pengawasan akan dilakukan oleh dinas terkait dengan melibatkan peran masyarakat dan organisasi profesi guru.

 

 

Sosialisasi ditutup dengan komitmen bersama untuk menyebarluaskan informasi mengenai Perda ini dan membangun jejaring advokasi guru di seluruh wilayah Kota Makassar. Idris berharap kegiatan ini menjadi pemicu semangat baru bagi para pendidik untuk menjalankan tugas tanpa rasa takut dan tekanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *