Hj. Ummiaty Tegaskan Komitmen Legislator dalam Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Hj. Ummiaty Tegaskan Komitmen Legislator dalam Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Makassar — Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Kamis, 24 April 2025, di Hotel Grand Imawan, menjadi momen penting dalam mempertegas peran aktif anggota DPRD dalam membangun literasi publik. Kegiatan ini menghadirkan Hj. Ummiaty S.Kom, anggota DPRD Kota Makassar, sebagai narasumber utama bersama dua narasumber lainnya, yakni H. Jabbar dan Wahyu Meidiansyah. Acara dipandu oleh moderator Rini Susanti dan dihadiri oleh warga dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Hj. Ummiaty menunjukkan komitmen kuatnya untuk terus hadir di tengah masyarakat sebagai jembatan informasi antara kebijakan daerah dan kebutuhan publik. Ia menyampaikan bahwa Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini adalah bentuk penyelarasan dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang baru, sekaligus bentuk modernisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah.


“Perda ini bukan hanya regulasi administratif. Ia adalah alat untuk membangun Makassar secara kolektif. Ketika warga tahu hak dan kewajiban fiskalnya, maka kontrol publik terhadap pembangunan menjadi lebih sehat dan berkelanjutan,” ujar Hj. Ummiaty. Ia juga menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan terus diperjuangkan oleh DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Tiga pertanyaan yang dilontarkan peserta memperkaya diskusi: Pertama, bagaimana perlindungan terhadap pelaku UMKM agar tidak terbebani pajak? Kedua, langkah konkret apa yang diambil untuk mencegah kebocoran retribusi di lapangan? Dan ketiga, apakah ada insentif untuk warga yang taat pajak?


Menanggapi hal tersebut, H. Jabbar menjelaskan pentingnya digitalisasi sistem retribusi untuk menghindari potensi penyimpangan. “Kita dorong sistem yang akuntabel dan mudah diakses, termasuk untuk pelaku usaha kecil,” jelasnya.

Sementara itu, Wahyu Meidiansyah menambahkan bahwa penerimaan pajak dan retribusi merupakan ujung tombak pembiayaan pembangunan kota. “Perda ini adalah kunci untuk memperkuat pelayanan dasar, dan partisipasi warga jadi indikator utama keberhasilannya,” katanya.


Namun, sorotan utama dari kegiatan ini tetap tertuju pada Hj. Ummiaty yang dikenal konsisten turun ke masyarakat untuk mengedukasi langsung terkait kebijakan daerah. Dalam kesempatan ini, ia juga mendorong adanya pelatihan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat agar tidak hanya patuh terhadap aturan, tetapi juga berdaya dan paham manfaatnya.

“DPRD bukan hanya pengawas anggaran, tapi juga pelayan informasi publik. Saya ingin warga tahu bahwa suara mereka terwakili dan didengar,” tegas Hj. Ummiaty di hadapan peserta sosialisasi.

Dengan pendekatan humanis dan edukatif, Hj. Ummiaty memperkuat citranya sebagai wakil rakyat yang tak sekadar hadir dalam rapat, tetapi juga hadir di tengah warga, mendengarkan, menjelaskan, dan menggerakkan kesadaran publik terhadap pentingnya pajak dan retribusi sebagai instrumen pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *