Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi
Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah
(Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut
diselenggarakan di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).
Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan
pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi minuman beralkohol untuk
menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat di Kota Makassar. “Perda
ini merupakan instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di
Makassar,” ujarnya.
Kegiatan yang dimoderatori oleh Maulida
Khairunisya ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori
sebagai akademisi dan Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar. Sosialisasi dihadiri oleh
berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan
organisasi masyarakat.
Zulkifli Aljahori dalam paparannya menyoroti
tentang mengapa perda ini dibuat. “Perda ini dibuat untuk mengatur
peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelas akademisi tersebut.
Sementara itu, Firman Wahab dari DPMPTSP Kota
Makassar memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh
pemerintah kota. “Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin
penjualan minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan
administratif,” ungkapnya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta
mengajukan pertanyaan terkait efektivitas implementasi Perda tersebut. Salah
satu peserta mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses
minuman beralkohol bagi anak di bawah umur di beberapa kawasan Makassar.
Menanggapi hal tersebut, Firman Wahab
menyatakan akan mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif
masyarakat. Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Perda
ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran minuman
berlakohol.
Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri
mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi,
perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan
pidana bagi pelanggar. Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol
hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat
khusus yang telah mendapatkan izin resmi.
Melalui Perda tersebut, penjualan minuman
beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang
keras. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah
serta pencabutan izin usaha.
Di penghujung acara, Farid menegaskan
komitmennya untuk terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan
masyarakat. “Program ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan
kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami regulasi ini,” ujarnya. (*)









