Dr. Fahrizal Arrahman Husain Tegaskan Hak Ibu dan Bayi Harus Dilindungi Lewat Perda ASI Eksklusif

Dr. Fahrizal Arrahman Husain Tegaskan Hak Ibu dan Bayi Harus Dilindungi Lewat Perda ASI Eksklusif

Dalam rangka menguatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemberian ASI eksklusif, Anggota DPRD Kota Makassar, Dr. Fahrizal Arrahman Husain, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Kegiatan ini berlangsung di Karebosi Premier Hotel, Kamis 14 Agustus 2025, dengan menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang kesehatan ibu dan anak.


Dr. Nursaidah Sirajuddin, sebagai pemateri pertama, menegaskan bahwa pemberian ASI eksklusif selama enam bulan pertama sangat krusial. “ASI merupakan nutrisi paling lengkap dan alami bagi bayi. Tidak ada satu pun susu formula yang bisa menyamai kandungan bioaktif di dalamnya,” ujarnya. Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini menjadi payung hukum bagi tenaga kesehatan untuk terus mengedukasi masyarakat. “Kita tidak bisa hanya berharap pada kesadaran, perlu intervensi kebijakan yang tegas dan terus menerus,” tambahnya. Ia menutup dengan menyampaikan, “Kesehatan ibu dan anak adalah fondasi kesehatan bangsa.”


Narasumber kedua, Shinta Mashita Molina, menyoroti pentingnya dukungan lingkungan terhadap ibu menyusui. “Banyak ibu yang ingin memberikan ASI eksklusif, tapi terhambat karena tekanan sosial atau keterbatasan fasilitas,” katanya. Menurutnya, pelaksanaan Perda ini seharusnya tidak berhenti di tataran hukum. “Implementasi di lapangan masih jauh dari ideal,” ujarnya. Ia menekankan pula, “Kita harus pastikan bahwa ibu tidak merasa sendiri dalam proses menyusui.”


Sementara itu, Melani Mustari, SE, menyampaikan aspek kelembagaan dan ekonomi yang perlu dibenahi. “Banyak tempat kerja belum menyediakan ruang laktasi, padahal itu adalah amanat perda,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kebijakan ini akan efektif jika didukung dengan insentif atau sanksi.” Dalam pandangannya, keberhasilan Perda ini bergantung pada kerja sama lintas sektor. “Ini bukan hanya urusan Dinas Kesehatan, tapi juga dunia usaha, komunitas, dan pemerintah lokal,” ungkapnya.

Sesi diskusi yang dipandu oleh Muh. Akbar Basri berlangsung aktif. Salah satu peserta bertanya, “Bagaimana pelaksanaan Perda ini di area publik yang ramai, seperti terminal atau pasar tradisional, yang minim fasilitas menyusui?” Menjawab hal ini, Shinta menyampaikan bahwa edukasi harus dibarengi penataan fasilitas. “Kita dorong pemerintah menyediakan ruang menyusui bahkan di tempat yang paling sederhana sekalipun,” katanya.


Pertanyaan lainnya datang dari peserta yang menyinggung soal penegakan hukum. “Jika ada pelanggaran terhadap hak ibu menyusui, seperti tidak diberi waktu memerah ASI di kantor, apa tindak lanjutnya?” Menanggapi hal ini, Melani menjelaskan, “Ada sanksi administratif bagi pelaku pelanggaran, namun kita dorong pendekatan persuasif terlebih dahulu.” Ia juga menekankan, “Yang terpenting adalah memastikan ibu merasa didukung, bukan malah terbebani.”

Dalam paparannya yang lebih lanjut, Dr. Nursaidah menambahkan bahwa edukasi berlapis diperlukan. “Tidak cukup hanya kepada ibu. Pasangan, keluarga, hingga masyarakat sekitar harus ikut paham,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya peran kader kesehatan. “Mereka adalah ujung tombak di masyarakat yang bisa memastikan perda ini dijalankan,” tutupnya.

Shinta juga menyampaikan perlunya pengawasan berkala. “Kita tidak bisa berharap pada laporan saja. Harus ada sistem monitoring yang aktif di lapangan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa kesadaran kolektif akan lebih kuat jika ada keterlibatan tokoh masyarakat. “Mereka punya pengaruh besar dalam mengubah persepsi dan budaya lokal tentang menyusui,” katanya.

Melani, di sisi lain, menyoroti urgensi kolaborasi. “Saya percaya, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin cepat pula perubahan terjadi,” ujarnya. Ia menutup dengan harapan bahwa perda ini menjadi alat transformasi sosial. “Bukan sekadar aturan, tapi jembatan menuju generasi sehat,” tuturnya.

Dr. Fahrizal Arrahman Husain, dalam penutupan acara, menyampaikan komitmennya mengawal pelaksanaan Perda ini hingga benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat. “Saya ingin pastikan setiap ibu di Makassar punya hak dan fasilitas untuk menyusui bayinya dengan tenang,” katanya. Ia menegaskan bahwa Perda ini akan terus disosialisasikan, dan berharap semua elemen masyarakat bisa turut serta menyukseskannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *