DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat, Tegaskan Komitmen Kesejahteraan Nakes

DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Perlindungan Perawat

Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham, SE, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Angkatan VIII Tahun Anggaran 2025 dengan tema “Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat”.

Kegiatan yang digelar di Hotel Almadera ini menghadirkan tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, akademisi, serta pihak terkait lainnya dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat terhadap pentingnya regulasi ini.

Dalam sambutannya, Ari menekankan bahwa Perda tersebut menjadi tonggak perlindungan hukum bagi perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. Ia menyebut, perawat bukan sekadar tenaga kerja, melainkan pahlawan kemanusiaan yang layak mendapatkan perhatian dan perlindungan.

“Perda ini adalah bentuk keberpihakan kita. Profesi perawat wajib mendapat tempat terhormat dalam sistem layanan kesehatan,” ujar Ari.

Kegiatan sosialisasi ini turut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaida Sirajuddin, dan akademisi Abd. Latif Hasan, SE, M.AP.

Dalam pemaparannya, dr. Nursaida menyampaikan bahwa seluruh perawat di Makassar telah melalui proses pendidikan dan uji kompetensi ketat. Hal ini menandakan kualitas dan profesionalisme mereka sudah sesuai standar nasional.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini jumlah perawat di Makassar mencapai sekitar 11 ribu orang, tersebar di rumah sakit, puskesmas, klinik, hingga layanan JKN mobile.

Salah satu inovasi layanan yang disebutkan adalah program home care 24 jam yang terdiri dari tim dokter, perawat, dan sopir untuk melayani pasien di rumah, sebagai bentuk peningkatan akses layanan kesehatan dan perhatian terhadap kondisi kerja perawat.

Sementara itu, akademisi Abd. Latif Hasan menilai Perda ini penting dalam konteks kebijakan publik, karena mampu menciptakan ekosistem kerja yang sehat serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

“Perawat butuh jaminan hukum dan perlindungan psikologis agar tetap optimal dalam menjalankan tugas. Regulasi ini menjawab tantangan itu,” ungkap Latif.

Menutup kegiatan, Ari Ashari Ilham kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi Perda Perlindungan Perawat serta mendorong lahirnya regulasi tambahan yang mendukung kesejahteraan tenaga kesehatan di Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *