DPRD Makassar Soroti Perizinan Cafe dan Parkir Bermasalah, Minta Evaluasi Total

DPRD Makassar Soroti Perizinan Cafe dan Parkir Bermasalah

Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (2/5/2025) untuk membahas persoalan perizinan tempat hiburan malam, cafe, serta pengelolaan lahan parkir. Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran DPRD ini dihadiri OPD terkait, PD Parkir Makassar Raya, serta sejumlah perwakilan stakeholder.

Ketua Komisi B, Ismail, menegaskan bahwa forum ini merupakan respons atas keluhan masyarakat, termasuk aksi unjuk rasa, terkait rumah warga yang dialihfungsikan menjadi cafe tanpa izin resmi. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai bentuk pelanggaran yang tidak bisa terus dibiarkan.

“Banyak tempat usaha berdiri di kawasan permukiman tanpa izin lingkungan atau perizinan teknis. Ini harus disikapi secara tegas,” kata Ismail. Ia pun mendorong sinergi lintas instansi untuk menyesuaikan perizinan dan retribusi sesuai kondisi di lapangan.

Plt Direktur Utama PD Parkir, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan bahwa ketiadaan database unit usaha menjadi hambatan dalam optimalisasi pendapatan dari sektor parkir. Saat ini, pihaknya tengah menyusun sistem pendataan dan sertifikasi untuk juru parkir, termasuk integrasi pembayaran digital melalui QRIS.

Adi juga menyoroti lahan parkir di sekitar Mall Panakkukang yang belum difungsikan optimal. “Lokasinya potensial, tapi tidak dimanfaatkan karena tertutup pot besar. Ini bisa mendongkrak PAD jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

RDP ditutup dengan rencana pemanggilan ulang pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan. Komisi B juga menjadwalkan peninjauan langsung ke beberapa titik parkir dan cafe bermasalah sebagai langkah konkret dalam penataan kota dan peningkatan PAD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *