Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 31 Juli 2025, guna menanggapi laporan terkait dugaan pelanggaran dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pengadaan seragam sekolah. Rapat ini dihadiri Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar, Laskar Merah Putih (LMP) Sulsel, dan Relawan Soelawesi Pejuang Amanah (RESOPA).
RDP merupakan tindak lanjut dari surat aduan yang dilayangkan LMP dan RESOPA. Keduanya menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai merugikan masyarakat dan mencederai integritas pendidikan di Makassar.
LMP Sulsel menyampaikan temuan dugaan manipulasi data jalur afirmasi dalam PPDB tahun ajaran 2025. Mereka menyoroti kasus di mana siswa diterima di sekolah favorit meskipun domisilinya tidak sesuai zonasi.
LMP juga mempertanyakan transparansi proses verifikasi domisili oleh Disdik, serta titik koordinat yang dijadikan dasar penerimaan siswa. Mereka menduga ada celah kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, LMP mengungkap adanya dugaan pungutan liar di SMP Negeri 6 Makassar. Seorang oknum diduga meminta uang Rp15 juta kepada orang tua murid agar anaknya bisa diterima. Bukti tangkapan layar percakapan dan nomor rekening disebut telah dikantongi.
Sementara itu, RESOPA mempersoalkan distribusi seragam sekolah. Mereka mengklaim seragam yang dibagikan tidak sesuai spesifikasi dan kualitasnya jauh dari standar anggaran yang ditetapkan pemerintah.
Mereka juga mencurigai adanya praktik penjualan seragam oleh oknum sekolah, seperti di SMP Negeri 2 Makassar. Dugaan keterlibatan penyedia non-UMKM dalam pengadaan seragam pun ikut disorot.
Menanggapi hal ini, Kepala Disdik Makassar Achi Soleman menegaskan bahwa sistem PPDB telah mengikuti juknis dari Permendikbudristek No. 3 Tahun 2025. Ia menyatakan bahwa data domisili siswa diverifikasi melalui sistem berbasis aplikasi.
Terkait dugaan pungli, Achi menyebut Inspektorat Kota Makassar telah diminta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat. Pemeriksaan internal tengah berlangsung sesuai mekanisme kepegawaian.
Soal harga seragam, Achi membantah informasi bahwa satu set seragam dihargai Rp180 ribu. Ia menjelaskan bahwa harga resmi dalam DPA adalah Rp170 ribu dan masih harus melewati proses negosiasi serta quality control.
Ia menegaskan bahwa pembagian seragam gratis adalah bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat, bukan ladang keuntungan bagi pihak tertentu. Semua masukan dari RDP akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pendidikan di Makassar. (*)











