Sejumlah pekerja keagamaan di Kota Makassar mengeluhkan potongan dana insentif bulanan yang mereka terima dari Pemerintah Kota Makassar. Dari total Rp250.000, mereka hanya menerima Rp210.000, setelah dipotong biaya administrasi oleh Bank BPD Sulselbar sebesar Rp40.000.
Keluhan ini menjadi perhatian serius Komisi D DPRD Makassar. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memediasi persoalan ini dengan menghadirkan perwakilan pekerja keagamaan, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, dan pihak Bank BPD.
Ketua Komisi D, Ari Ashari Ilham, menyebut RDP bertujuan mencari solusi adil. “Potongan Rp40.000 itu cukup besar bagi mereka. Kami ingin ada jalan keluar yang tidak memberatkan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dicapai solusi sementara berupa migrasi rekening para pekerja ke produk “Tabunganku” yang tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
“Tabungan yang sebelumnya bersifat mandiri akan dialihkan ke Tabunganku agar tidak ada potongan,” jelas Ari.
Selain potongan dana, pekerja juga mengeluhkan buruknya pelayanan bank. Mereka kerap diarahkan ke cabang berbeda untuk pengurusan rekening, yang menyulitkan dan memakan waktu.
Hal ini terjadi karena kebijakan internal bank yang mewajibkan pengurusan dilakukan di cabang pembukaan rekening. Ari mengakui aturan tersebut memang berlaku, namun harus dibarengi peningkatan pelayanan.
Menurutnya, suasana RDP berlangsung kondusif dan para pekerja keagamaan menerima penjelasan dengan baik.
Ari menambahkan, Pemkot Makassar juga akan menyurat resmi ke Bank BPD agar biaya administrasi bagi penerima insentif dihapuskan.
Ia menekankan bahwa akar persoalan terletak pada pelayanan dan kebijakan internal bank yang perlu dievaluasi. “Penekanan utamanya adalah Bank BPD berbenah dari sisi pelayanan,” tegasnya.
Penyelesaian ini diharapkan tidak hanya menguntungkan pekerja keagamaan, tapi juga mendorong perbaikan layanan Bank BPD Sulselbar secara menyeluruh.











