Makassar, Wartana.com – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya resmi menerapkan sanksi pemotongan gaji bagi seluruh pegawainya yang terlambat mengikuti apel pagi. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Direktur Umum Perumda Parkir Makassar Raya, Saharuddin Said, dalam apel pagi yang dilaksanakan pada Senin, 11 Mei 2026.
Saharuddin Said menjelaskan bahwa langkah penegasan disiplin ini bertujuan untuk membangun semangat baru dan memotivasi seluruh pegawai agar dapat bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan perusahaan. Disiplin dalam mengikuti apel pagi menjadi indikator awal komitmen pegawai.
“Apel pagi ini mengawali semangat baru supaya seluruh pegawai lebih disiplin dan memiliki motivasi kerja yang tinggi,” tegas Saharuddin. “Pegawai yang terlambat mengikuti apel akan diberikan sanksi berupa pemotongan gaji sebagai bentuk penegasan terhadap aturan yang berlaku.”
Selain penekanan pada disiplin individu, Saharuddin juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama tim dalam menjalankan tugas sehari-hari, baik di lapangan maupun di lingkungan kantor. Ia menekankan bahwa pencapaian target perusahaan akan lebih mudah jika didukung oleh kekompakan dan tanggung jawab bersama.
“Kita harus bekerja sebagai tim, bukan superman,” ujarnya. “Dengan kekompakan dan tanggung jawab bersama, target perusahaan akan lebih mudah dicapai.”
Ke depan, pihak direksi berkomitmen untuk terus memaksimalkan kinerja di seluruh bagian Perumda Parkir Makassar. Ini mencakup peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan, hingga perbaikan tata kelola parkir di seluruh wilayah Kota Makassar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong seluruh pegawai untuk semakin profesional dan memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan Perumda Parkir Makassar Raya.









