Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Rp15 Miliar Sesuai Regulasi, Bantah Keras Tudingan LSM

Auditor KONI Makassar Tegaskan Dana Hibah Rp15 Miliar Sesuai Regulasi, Bantah Keras Tudingan LSM

Makassar, Wartana.com – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tegas tudingan dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025. Ayuzar menegaskan bahwa alokasi dana sebesar Rp15 miliar tersebut telah sesuai dengan seluruh regulasi dan prosedur yang berlaku.

Ayuzar menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh kedua lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut tidak didukung oleh data yang akurat. Ia juga menyayangkan adanya upaya mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. “Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah,” ujar Ayuzar pada Minggu (19/7/2026). Ia menambahkan, “Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas.”

Dijelaskan Ayuzar, alur proses pengelolaan anggaran hibah KONI berada di bawah kewenangan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah. Sementara itu, Sekretaris Daerah bertindak sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan anggaran. Ayuzar juga menggarisbawahi bahwa Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretaris Daerah sebelumnya telah memastikan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melewati seluruh tahapan dan prosedur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar sudah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” katanya.

Sebagai penerima hibah, KONI Kota Makassar bertanggung jawab penuh dalam mengelola anggaran sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati dengan Pemerintah Kota Makassar. Dana hibah ini diperuntukkan bagi pembinaan prestasi olahraga dan pengembangan organisasi KONI beserta cabang olahraga di Makassar. “KONI tidak bisa membelanjakan atau mengeluarkan dana hibah tanpa mengacu pada NPHD yang telah disepakati bersama pemerintah kota. Itu menjadi pedoman utama kami,” jelas Ayuzar, seraya menambahkan bahwa pengajuan proposal hingga penetapan besaran hibah melalui evaluasi ketat dari pemerintah kota.

Dalam kesempatan tersebut, Ayuzar merinci penggunaan dana hibah sebesar Rp15 miliar untuk tahun anggaran 2025. Berdasarkan keputusan rapat kerja, rapat pleno, dan rapat pimpinan KONI Kota Makassar, sebanyak 80 persen atau sekitar Rp11 miliar dialokasikan langsung kepada 45 cabang olahraga. Dana ini digunakan untuk mendukung pra-kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan 2026, yang meliputi biaya transportasi, akomodasi, dan pembinaan atlet. “Apabila dirata-ratakan, setiap cabang olahraga memperoleh bantuan sekitar Rp200 juta, bahkan ada beberapa cabang yang menerima hingga Rp300 juta sesuai kebutuhan program masing-masing,” ungkapnya. Sisa anggaran sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi KONI, sementara sekitar Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) akibat program yang tidak dapat dilaksanakan karena kendala administrasi dan waktu.

Ayuzar menambahkan, kepengurusan baru KONI Kota Makassar di bawah kepemimpinan Ismail berkomitmen memperkuat pembinaan olahraga. Ia juga menegaskan bahwa KONI tidak akan ragu menempuh jalur hukum jika terdapat dugaan pencemaran nama baik atau penyampaian informasi yang tidak benar oleh pihak mana pun. “Kalau itu berkaitan dengan pencemaran nama baik tentu kami akan melaporkannya. Begitu pula apabila terdapat laporan palsu atau informasi yang tidak benar, kami akan menempuh upaya-upaya hukum,” tegasnya, sambil mengajak seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak membentuk opini yang menyesatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *