Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendidikan agama sejak dini, Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom, MM menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (3/8) di Grand Asia Hotel Makassar dan menghadirkan tiga narasumber kompeten di bidangnya.
Moderator Syuaib Sultan Arifin membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya pemahaman terhadap Perda sebagai bentuk konkret peran serta masyarakat dalam pembentukan karakter anak-anak melalui literasi Al-Qur’an. Ia juga menyebut kegiatan ini sebagai momentum strategis untuk merekatkan nilai-nilai religius di tengah tantangan globalisasi.
Narasumber pertama, Moh. Syarief, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa perda ini hadir untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam mewujudkan generasi Qur’ani. “Pendidikan baca tulis Al-Qur’an bukan hanya tanggung jawab guru ngaji, tetapi juga seluruh elemen keluarga dan lingkungan,” ujar Syarief. Ia juga menambahkan, “Perda ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga memberikan panduan teknis yang bisa diimplementasikan secara bertahap di masyarakat.”

Narasumber kedua, Abdul Aziz Anwar, Lc menekankan bahwa literasi Al-Qur’an adalah fondasi akhlak. Ia mengatakan, “Ketika anak mampu membaca dan memahami Al-Qur’an, maka nilai-nilai kebaikan akan lebih mudah tertanam.” Dalam pemaparannya, ia menambahkan bahwa pelibatan masjid, TPA/TPQ, dan komunitas keagamaan menjadi strategi utama dalam menyukseskan amanah perda tersebut. “Masjid harus kembali menjadi pusat pembelajaran umat, tidak hanya tempat ibadah,” tegasnya.
Drs. Ruangsah Irwan Waji sebagai narasumber ketiga, mengupas dari aspek implementasi teknis perda. “Salah satu tantangan adalah belum meratanya tenaga pengajar yang memiliki kompetensi dalam metode baca tulis Al-Qur’an,” katanya. Ia juga menyampaikan perlunya evaluasi berkala atas pelaksanaan perda. “Perda ini perlu dikawal agar tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar terasa manfaatnya di masyarakat,” lanjutnya.
Salah seorang peserta menyampaikan pertanyaan seputar mekanisme pelaksanaan sanksi bagi lembaga pendidikan yang belum mengimplementasikan perda secara optimal. Pertanyaan ini membuka ruang diskusi yang cukup mendalam antara narasumber dan peserta mengenai pendekatan persuasif versus pendekatan regulatif.
Pertanyaan lain datang dari peserta yang mempertanyakan bagaimana bentuk dukungan pemerintah bagi warga yang ingin membentuk taman pendidikan Al-Qur’an di lingkungannya, namun terkendala fasilitas. Para narasumber menanggapi dengan solusi strategis berupa pemanfaatan dana kelurahan, kemitraan dengan tokoh masyarakat, hingga pelibatan CSR.
Anwar Faruq dalam sambutannya menekankan bahwa perda ini bukan sekadar aturan tertulis, tetapi bentuk komitmen daerah dalam membangun karakter generasi. “Kita ingin Makassar dikenal sebagai kota yang unggul secara intelektual dan spiritual,” ujarnya. Ia juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penganggaran untuk mendukung implementasi perda ini di berbagai kecamatan.
Kegiatan yang berlangsung selama beberapa jam ini ditutup dengan harapan agar peserta tidak hanya memahami isi perda, tetapi juga menjadi agen yang menyebarkan pentingnya pendidikan Al-Qur’an di lingkungan masing-masing. Sosialisasi ini menjadi bukti sinergi antara legislatif, praktisi, dan masyarakat dalam memperkuat pendidikan berbasis nilai-nilai Islam di Kota Makassar.











