Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, S.Kom., MM., menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan yang berlangsung di Grand Asia Hotel Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah.
Acara yang dipandu oleh moderator Rini Susanty, SE, menghadirkan tiga narasumber kompeten yang memaparkan isi dan urgensi regulasi tersebut. Dalam sambutannya, Anwar Faruq menekankan pentingnya sosialisasi perda ini agar generasi muda tidak hanya mengetahui haknya, tetapi juga memahami tanggung jawab sosialnya sebagai bagian dari pembangunan kota.

Narasumber pertama, Andi Rahmat, S.STP, M.Si, menjelaskan secara sistematis isi Perda Kepemudaan dan bagaimana regulasi ini memberi ruang bagi pemuda untuk berpartisipasi aktif. “Perda ini bukan hanya soal pemberdayaan, tapi juga tentang pembentukan karakter dan integritas pemuda sebagai agen perubahan,” ungkapnya. Ia juga menambahkan, “Pemerintah daerah telah menyediakan platform melalui kebijakan ini, tinggal bagaimana kita semua bisa memanfaatkannya secara maksimal.”
Narasumber kedua, Muhammad, ST, lebih menyoroti aspek teknis dan dukungan infrastruktur kepemudaan. “Kita berbicara tentang kolaborasi lintas sektor. Pemuda membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari fasilitas hingga akses pembinaan,” tuturnya. Ia menegaskan pula, “Tanpa sinergi antara pemuda dan pemerintah, semangat dari perda ini tidak akan maksimal.”
Sementara itu, narasumber ketiga, Abdul Aziz Anwar, Lc, mengupas aspek moral dan spiritual dari peran pemuda. “Kepemudaan bukan sekadar usia muda, tapi tentang semangat perubahan dan nilai-nilai yang dibawa dalam gerakan sosial,” ujarnya. Ia menambahkan, “Kalau pemuda kita kuat secara moral dan spiritual, maka pembangunan daerah akan memiliki fondasi yang kokoh.”
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta mempertanyakan sejauh mana perda ini telah diimplementasikan dalam bentuk program nyata di kecamatan. “Apakah perda ini hanya berhenti di tataran regulasi atau sudah menyentuh langsung kegiatan pemberdayaan di lapangan?” tanyanya. Pertanyaan lain muncul terkait dengan peran pemuda dalam pengawasan kebijakan publik. “Bagaimana cara kami sebagai pemuda bisa ikut mengawal pelaksanaan perda ini agar tidak hanya sekadar formalitas?” ucap peserta lainnya.
Menanggapi hal tersebut, para narasumber menekankan pentingnya komunikasi dua arah antara pemuda dan pemerintah. Andi Rahmat menyebutkan bahwa ruang-ruang dialog seperti forum kepemudaan dan musrenbang pemuda perlu dioptimalkan agar aspirasi pemuda dapat tersalurkan secara sistematis.
Kegiatan ini mendapat antusiasme tinggi dari peserta, terlihat dari diskusi yang berjalan aktif serta komitmen bersama untuk terus mendorong implementasi perda tersebut. Muhammad menekankan, “Kunci dari semua ini adalah keberlanjutan. Jangan hanya berhenti di sosialisasi, tapi lanjutkan dengan aksi nyata.”
Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan tidak hanya dikenal, tetapi juga mampu menjadi pendorong kemajuan pemuda Kota Makassar sebagai aktor perubahan dalam berbagai sektor pembangunan.











