Makassar_ Anggota DPRD Kota Makassar, Ir. Hj. Andi Suhada Sapaile, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Asyra, Jl. Maipa No.1, dan dihadiri oleh masyarakat dari berbagai kalangan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat terkait peran serta dalam mendukung mutu pendidikan di Makassar.
Dalam sambutannya, legislator tersebut menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pelaksanaan pendidikan yang berkeadilan. “Perda ini bukan hanya untuk pemerintah atau sekolah, tapi juga untuk seluruh masyarakat. Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya saat membuka acara.
Acara ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kurniati dan Nur Rahmi MS, yang masing-masing memaparkan aspek-aspek penting dalam implementasi perda tersebut. Moderator Kaharuddin memandu jalannya diskusi yang berlangsung aktif dan interaktif.

Kurniati dalam pemaparannya menyampaikan bahwa salah satu tantangan besar dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat kota adalah kesenjangan informasi di tengah masyarakat. “Masih banyak warga yang belum memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks pendidikan,” jelasnya. Ia juga menambahkan, “Perda ini menjadi alat hukum yang bisa mendorong perbaikan sistem pendidikan jika semua pihak memahami dan menjalankannya.”
Sementara itu, Nur Rahmi MS menyoroti pentingnya kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah daerah. “Tidak mungkin kualitas pendidikan meningkat jika ketiganya berjalan sendiri-sendiri,” tuturnya. Ia melanjutkan, “Implementasi Perda ini harus diikuti dengan program yang menyentuh akar permasalahan pendidikan di lingkungan masing-masing.”
Diskusi berlangsung hangat, dengan peserta memberikan tanggapan dan pertanyaan. Salah satu peserta mempertanyakan tentang bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini di sekolah-sekolah. “Bagaimana masyarakat bisa memastikan perda ini benar-benar dijalankan di sekolah tempat anak kami belajar?” ujarnya.

Pertanyaan lain datang dari peserta yang menyoroti soal anggaran. “Apakah perda ini juga mengatur soal pembiayaan pendidikan, khususnya untuk siswa dari keluarga kurang mampu?” tanya peserta tersebut, yang disambut dengan penjelasan dari narasumber mengenai klausul pembiayaan dan alokasi dana pendidikan yang bersumber dari APBD.
Acara ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator yang merangkum bahwa Perda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan payung hukum penting yang menegaskan hak dan kewajiban semua pihak dalam penyelenggaraan pendidikan di Makassar. Kaharuddin juga mengajak seluruh peserta untuk menjadi agen informasi di lingkungannya masing-masing.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan peran aktif mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ir. Hj. Andi Suhada Sapaile juga berkomitmen untuk terus mengawal implementasi perda ini agar berjalan efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.









