Andi Suhada Dorong Implementasi Perda Penanganan Anjal dan Gepeng di Kota Makassar

Andi Suhada Dorong Implementasi Perda Penanganan Anjal dan Gepeng di Kota Makassar

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, menunjukkan komitmennya terhadap isu sosial dengan menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Asyra Makassar, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, perda ini bukan sekadar alat penertiban, melainkan bentuk perlindungan dan pembinaan. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lain dalam menjalankan perda ini.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Muhammad Zuhur Dg. Ranca, menjelaskan program-program rehabilitasi yang mereka jalankan, seperti pendampingan, pelatihan kerja, hingga penyaluran ke panti sosial.

Sosiolog Muhammad Radjil Gufron menilai, pendekatan hukum harus disertai solusi struktural terhadap akar kemiskinan. Ia mengingatkan pentingnya edukasi publik untuk menghapus stigma terhadap kelompok rentan ini.

H. Abdul Wahab Tahir dari Partai Golkar juga mendukung penuh implementasi perda ini. Ia menyebutnya sebagai langkah nyata menuju keadilan sosial.

Diskusi yang dimoderatori oleh Kaharuddin menjadi wadah aspirasi publik. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap pelaksanaan perda ini.

Perda tersebut memuat pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan hanya penertiban. Fokusnya adalah mengembalikan hak hidup layak bagi anak jalanan, gepeng, dan pengamen.

Andi Suhada menegaskan dirinya akan terus mengawal implementasi perda ini di DPRD serta memperjuangkan anggaran untuk program rehabilitasi sosial.

Ia berharap, keterlibatan semua pihak dapat mempercepat penanggulangan masalah sosial di Makassar.

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mendorong pemahaman masyarakat terhadap kebijakan sosial kota.

Dengan sinergi berbagai elemen, diharapkan Makassar dapat tumbuh sebagai kota yang inklusif dan berkeadilan sosial bagi seluruh warganya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *