Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PKB, Andi Makmur Burhanuddin, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan regulasi kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Acara ini berlangsung pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Hotel Royal Bay Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin No. 24, dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dan partisipasi aktif warga dari berbagai latar belakang.
Dalam sambutannya, Andi Makmur Burhanuddin menyatakan bahwa ketertiban dan kenyamanan warga merupakan pondasi utama dalam menciptakan kota yang aman dan produktif. “Perda ini hadir sebagai wujud perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan perlindungan. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi seluruh warga,” ungkapnya.

Patahulla, AP., M.Si., sebagai narasumber pertama, menekankan bahwa keberhasilan perda ini bergantung pada kedisiplinan masyarakat. “Ketertiban umum tidak bisa diciptakan secara sepihak. Butuh kesadaran kolektif dan edukasi berkelanjutan,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Perluasan pemahaman masyarakat mengenai aturan ini akan memperkuat peran serta warga dalam menciptakan lingkungan yang kondusif.”
Narasumber kedua, Irwan S.I.Kom, menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi Perda ini adalah sosialisasi yang merata hingga ke tingkat kelurahan. “Perda ini menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari ketertiban lalu lintas, kebersihan, hingga perlindungan sosial. Maka pendekatannya harus inklusif dan berkelanjutan,” jelas Irwan. Ia melanjutkan, “Pemerintah perlu memanfaatkan media digital untuk memperluas jangkauan edukasi masyarakat.”

Muhammad Haekal, sebagai narasumber ketiga, mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat tidak bisa hanya bergantung pada regulasi, melainkan juga dukungan moral dan sosial dari komunitas. “Saling menjaga dan saling peduli antarwarga adalah kekuatan utama yang perlu terus kita rawat,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Perda ini memberi kerangka hukum, tapi masyarakatlah yang menghidupkannya di lapangan.”
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta menyampaikan keresahannya, “Bagaimana peran konkret masyarakat jika mendapati pelanggaran perda, sementara aparat tidak segera merespons?” Pertanyaan tersebut menggarisbawahi pentingnya sistem pelaporan yang cepat dan responsif, serta kolaborasi antara warga dan pemerintah. Sosialisasi ini diakhiri dengan harapan agar perda tersebut dapat benar-benar diterapkan secara merata demi terciptanya Kota Makassar yang aman, tertib, dan humanis.











