Jakarta, Wartana – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional melalui ajang Apresiasi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2025 yang diselenggarakan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kegiatan bergengsi yang mengusung tema “Membingkai Warisan, Menghidupkan Masa Depan” ini berlangsung di Plaza Insan Berprestasi, Kompleks Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam.
Ajang WBTbI merupakan bentuk legitimasi dan apresiasi tertinggi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang dinilai konsisten dan berdedikasi dalam menjaga serta melestarikan kekayaan budaya bangsa. Tahun ini, Kementerian Kebudayaan secara kolektif menyerahkan 514 Sertifikat Penetapan WBTbI kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Provinsi Kalimantan Utara tampil sebagai salah satu daerah yang mencuri perhatian. Pemprov Kaltara resmi menerima pengakuan atas Ubek Dayak sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, serta Batu Narit Pa’manit sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., yang hadir mewakili Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum.
Capaian ini menjadi catatan istimewa karena merupakan penghargaan ke-8 yang berhasil diraih Kaltara dalam kurun waktu kurang dari dua pekan di penghujung tahun 2025.
Rangkaian prestasi tersebut diawali pada Senin (8/12/2025) dalam ajang Naker Inspirational Leadership Awards 2025, di mana Kaltara meraih tiga penghargaan sekaligus, yakni Provinsi Kecil Terbaik I Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan, Perencanaan Tenaga Kerja Terbaik, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Terbaik.
Dua hari berselang, Rabu (10/12/2025), Kaltara kembali mencatatkan prestasi melalui Anugerah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2025. Selanjutnya, pada Jumat (12/12/2025), Kaltara meraih Anugerah Layanan Kantor Urusan Agama (KUA) 2025.
Puncak pencapaian terjadi pada Senin (15/12/2025), ketika Kaltara menyabet dua penghargaan sekaligus, yakni Outstanding Public Service Innovations (OPSI) dari KemenPANRB RI dalam ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) serta Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat (KIP) RI.
Harapan Besar untuk Pelestarian Berkelanjutan
Mewakili Gubernur Kaltara dan masyarakat Bumi Benuanta, Wagub Ingkong Ala menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pengakuan pemerintah pusat tersebut.
“Penetapan ini bukan sekadar seremoni, melainkan stimulus untuk menumbuhkan rasa memiliki, kepedulian, serta kebanggaan kolektif masyarakat Kaltara terhadap khazanah budaya yang kita warisi,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga dan merawat kekayaan tradisi daerah agar nilai-nilai luhur budaya tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Lebih lanjut, Ingkong menegaskan bahwa warisan budaya takbenda memiliki potensi besar dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pengembangan industri kreatif.
“Mari kita bersinergi mengembangkan kebudayaan dan merevitalisasi warisan leluhur sebagai instrumen strategis untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah,” ajaknya.
Sejalan dengan itu, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa pengakuan WBTbI memiliki daya ungkit besar bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
“Legitimasi cagar budaya ini adalah langkah awal untuk menciptakan model bisnis baru yang mampu menjadi motor penggerak roda ekonomi di setiap daerah,” ujar Fadli Zon.
Menurutnya, ketika sumber daya alam semakin terbatas, warisan budaya justru menjadi pilar ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan apabila dikelola secara profesional.
“Ketika sebuah wastra atau tradisi daerah diakui sebagai WBTbI, hal itu akan memicu kebanggaan yang berbanding lurus dengan pertumbuhan industri budaya, termasuk penguatan sektor UMKM di berbagai wilayah,” pungkasnya.
Dengan pengakuan ini, Pemprov Kaltara diharapkan mampu mendorong riset, pelestarian berkelanjutan, serta pengembangan pariwisata budaya berbasis kearifan lokal guna memperkuat ekonomi kreatif daerah. (*)











