Barru, Wartana – Pemerintah Kabupaten Barru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru secara resmi menetapkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis melalui Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan, Jumat pagi (26/12/2025).
Dua Perda yang ditetapkan tersebut yakni Perda tentang Pemilihan Kepala Desa serta Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan nota keputusan bersama dan penyerahan keputusan bersama dari Ketua DPRD Kabupaten Barru, Drs. H. Syamsuddin Muhiddin, M.Si., kepada Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru.
Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sinergi yang terjalin kuat antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sejak Februari 2025, saya bersama Wakil Bupati dan teman-teman DPRD senantiasa berjalan bersama, saling mendukung dan saling menguatkan. Tujuan kita satu, bagaimana kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru bisa terus kita tingkatkan,” ujar Bupati Andi Ina.
Ia menambahkan, penetapan kedua Perda tersebut dilandasi niat dan proses yang tulus demi mewujudkan visi Barru Berkeadilan, Barru Maju Berkelanjutan, dan Barru Sejahtera Lebih Cepat, Insya Allah.
Bupati Andi Ina menegaskan bahwa kedua Perda merupakan Perda inisiatif DPRD Kabupaten Barru yang lahir dari kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat dan disusun melalui proses yang matang dan bertanggung jawab.
“Apa yang kita susun, bahas, dan setujui bersama hari ini, Insya Allah menjadi amal jariyah bagi kita semua dalam membangun masyarakat Barru yang adil, makmur, dan diridhai Allah SWT,” ungkapnya.
Terkait Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Bupati Barru menyebut regulasi ini sebagai wujud paling murni dari demokrasi lokal di tingkat desa. Perda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas penyelenggara, serta menjamin partisipasi masyarakat yang berkualitas.
“Perda Pilkades ini bukan hanya buku panduan teknis. Ini adalah benteng demokrasi desa agar suara rakyat tidak hanya dihitung, tetapi juga dihargai dalam makna yang sesungguhnya,” tegasnya.
Sementara itu, Perda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi landasan hukum dalam menjamin ketahanan pangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan.
“Pengelolaan cadangan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah daerah, BUMD, BUMDes, petani, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak dalam semangat kemitraan dan saling melengkapi,” jelas Bupati.
Sebelumnya, laporan hasil pembahasan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Barru yang dibacakan oleh Anggota DPRD Barru dari Fraksi PKS, Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd., menyebutkan bahwa seluruh fraksi DPRD menyetujui kedua Rancangan Perda inisiatif DPRD tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barru.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barru dan dihadiri Wakil Ketua I dan II serta seluruh Anggota DPRD Barru, unsur Forkopimda Barru, Pj Sekda Barru, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, tenaga ahli DPRD, unsur media, mahasiswa KKN Unhas Makassar, serta undangan lainnya.











