TAKALAR – DUA anggota DPRD Kabupaten Takalar dari partai berbeda ditahan di sel kepolisian akibat dugaan aksi penipuan dan penggelapan yang merugikan warga ratusan juta rupiah.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Takalar menahan Israwati dari Fraksi Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi PKB, di sel Polsek Mappakasunggu setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan dua laporan polisi terpisah yang masuk sejak Juli dan Agustus lalu, dengan modus operandi yang berbeda namun sama-sama merugikan masyarakat.
Israwati dari Partai Gerindra diduga kuat melakukan penggelapan dana hasil penjualan 26 ekor sapi milik seorang pengusaha. Nilai kerugian yang diduga digelapkan mencapai sekitar Rp150 juta, dengan asumsi harga sapi Rp12,5 juta per ekor.
Yang lebih mencengangkan, tersangka diduga beraksi berkolaborasi dengan seorang oknum polisi dari Polres Maros, yang hingga kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, rekan sejawatnya dari Fraksi PKB, Sri Reski Ulandari, menjalankan modus yang tak kalah berani. Terdakwa diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi senilai Rp260 juta milik seorang warga bernama Hakim Akbar. Dugaan ini menunjukkan penyalahgunaan kepercayaan dan program yang seharusnya mensejahterakan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka saat ini ditahan di sel yang sama.
“Dengan dua laporan polisi yang berbeda, tapi perbuatannya punya modus yang sama yaitu penipuan dan penggelapan uang milik warga. Penahanan keduanya sudah dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan,” tegas Hatta.
Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka berisiko menjalani hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. []











