MAKASSAR, Wartana.com — Pemerintah Kota Makassar resmi memulai langkah penataan ulang titik reklame di seluruh wilayah kota guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mengabaikan aspek estetika lingkungan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa sektor reklame memiliki peran krusial dalam mendukung fiskal daerah, namun penyelenggaraannya harus tetap patuh pada aturan tata ruang yang berlaku.
“Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut,” ujar Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Appi ini meminta adanya sinkronisasi antara kepentingan komersial pengusaha dengan kebutuhan penataan kota oleh pemerintah.
Munafri menyoroti keberadaan reklame dengan ukuran dan ketinggian yang tidak beraturan yang dinilai mengganggu pemandangan kota. Sebagai solusi, Pemkot Makassar mendorong transisi ke media reklame digital seperti Videotron atau Light Emitting Diode (LED). Teknologi ini dianggap mampu memberikan kesan modern bagi wajah kota sekaligus fleksibel dalam menyajikan konten, termasuk pesan layanan masyarakat seperti pengelolaan sampah dan peraturan lalu lintas saat ruang iklan sedang kosong.
Selain penataan visual, Pemkot Makassar juga akan menyusun grand design penempatan reklame untuk mengontrol pertumbuhan titik iklan di setiap kawasan. Munafri menegaskan bahwa pemasangan reklame tidak boleh dilakukan secara serampangan hanya karena terdapat lahan kosong. Seluruh proses perizinan harus diselesaikan sebelum pemasangan dilakukan, dengan memperhatikan kewenangan status jalan, baik itu jalan kota, provinsi, maupun jalan nasional.
Penataan ini juga menyasar reklame rokok dan iklan insidentil yang sering kali dibiarkan terbengkalai setelah masa tayangnya berakhir. Langkah ini diambil sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame. Selain itu, pembatasan iklan rokok di area sekolah dan taman publik diperketat guna mendukung visi Makassar sebagai kota sehat dan kota ramah anak yang bebas dari identitas produk rokok di ruang strategis.
Di akhir rapat, Munafri menginstruksikan Bapenda Makassar untuk proaktif melakukan pengawasan lapangan dan tidak hanya menunggu setoran pajak masuk. Ia berharap sinergi yang kuat antara pemerintah dan pengusaha dapat menjaga keseimbangan antara nilai ekonomi dan nilai estetika. Penataan ini diharapkan menjadi awal baru bagi pengelolaan ruang publik yang lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi seluruh warga Makassar.









