PALOPO – CALON Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin, akan mengambil sikap tegas terhadap keterangan yang disampaikan oleh Ardiansyah Indra Panca Putra, Anggota Bawaslu Kota Palopo, yang dianggap tidak akurat.
Hal ini terjadi dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube pada Jumat, 20 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, Hakim Saldi Isra mempertanyakan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Palopo terkait status mantan terpidana. Ardiansyah menjawab bahwa surat keterangan tersebut harus ada bagi terpidana.
Menanggapi pernyataan ini, Akhmad Syarifuddin menegaskan, jika itu jelas berbohong dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Dia menilai bahwa keterangan yang disampaikan Ardiansyah merugikan pihaknya.
“Itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap substansi masalah. Ia (Anggota Bawaslu) tampaknya tidak memiliki pengetahuan yang cukup mengenai proses yang terjadi,” tukasnya, Sabtu 21 Juni 2025.
Lebih lanjut, Akhmad Syarifuddin menjelaskan bahwa anggota Bawaslu seharusnya memberikan keterangan yang jelas dan utuh saat menjawab pertanyaan hakim. “Apakah dia tidak tahu, pura-pura tidak tahu, atau sengaja menyampaikan informasi yang sepotong-sepotong? Seharusnya informasi disampaikan secara utuh dan jelas,” tegasnya.
Akhmad Syarifuddin juga menegaskan bahwa dokumen yang diperlukan untuk calon yang bukan mantan terpidana adalah surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah terpidana.
Sementara untuk mantan terpidana, cukup dengan surat dari pimpinan, lampiran bukti pengumuman, surat keterangan dari Lapas, salinan putusan, dan surat keterangan bahwa bukan pelaku kejahatan berulang. “Tidak perlu ada surat keterangan dari pengadilan untuk mantan terpidana,” tambahnya.
Terkait langkah hukum yang akan diambil, Akhmad Syarifuddin menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan meminta pendapat dari ahli hukum mengenai dugaan pelanggaran yang dianggap merugikan pasangan calon nomor 4.
“Kami akan mengambil langkah-langkah hukum setelah mendengar masukan dan pendapat dari ahli hukum,” tutupnya. []











