Percepat Proyek Jembatan Barombong, Pemkot Makassar Verifikasi Tiga Lahan Bersengketa

Percepat Proyek Jembatan Barombong, Pemkot Makassar Verifikasi Tiga Lahan Bersengketa

MAKASSAR, Wartana.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus berupaya mempercepat penyelesaian pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Jembatan Kembar Barombong di Kecamatan Tamalate. Proyek strategis ini dirancang sebagai solusi utama untuk mengurai kepadatan lalu lintas serta memperlancar konektivitas antara Kota Makassar dengan Kabupaten Takalar dan wilayah selatan Sulawesi Selatan.

Kendati demikian, langkah percepatan tersebut saat ini terhambat oleh persoalan status tanah. Pada sisi selatan lokasi pembangunan, ditemukan sedikitnya tiga bidang lahan yang kepemilikannya masih bersengketa. Sejumlah pihak saling klaim atas lahan tersebut dengan dasar dokumen hukum yang berbeda, sehingga proses pembebasan belum dapat difinalisasi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan prioritas untuk menjawab aspirasi masyarakat terkait kemacetan yang kronis di wilayah tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya aspek legalitas lahan agar pembangunan tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.

“Jembatan Barombong adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan. Namun, persoalan di lapangan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” ujar Munafri saat memimpin rapat koordinasi di Makassar, Kamis (3/9/2026).

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menjelaskan bahwa tiga bidang lahan yang terdampak mencakup luas yang bervariasi dengan dasar alas hak yang berbeda-beda, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga dokumen redistribusi tanah. Persoalan menjadi kompleks karena ditemukan adanya tumpang tindih klaim dengan sertifikat milik pihak swasta, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), yang terbit pada tahun 2003.

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, Pemkot Makassar mempertimbangkan mekanisme konsinyasi, yakni menitipkan uang ganti kerugian melalui pengadilan. Langkah ini diambil agar proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap berjalan sementara pihak yang bersengketa menentukan hak mereka melalui jalur hukum. Pemerintah memastikan bahwa pembangunan fisik oleh pemerintah pusat dan provinsi baru akan dimulai setelah seluruh lahan berstatus clean and clear.

“Kami ingin memastikan posisi tanah di bagian selatan benar-benar jelas. Faktor utama pengusulan anggaran konstruksi ke pusat adalah lahan yang harus bebas secara hukum. Jika sudah tuntas, pembangunan bisa segera dilakukan oleh pihak balai dan provinsi,” pungkas Munafri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *