DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 11.719 Calon Siswa Gagal Masuk SMA Negeri ke Kemendikdasmen

DPRD Sulsel Perjuangkan Nasib 11.719 Calon Siswa Gagal Masuk SMA Negeri ke Kemendikdasmen

Jakarta, Wartana.com – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia di Jakarta pada 19-21 Juli 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk memperjuangkan nasib 11.719 calon siswa yang belum mendapatkan kursi di SMA Negeri pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Kunjungan delegasi DPRD Sulsel ini dipimpin oleh Ketua Komisi E, Andi Tenri Indah, didampingi oleh anggota Komisi E serta Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari orang tua dan calon siswa yang tidak tertampung di SMA Negeri.

“Kami datang untuk mencari solusi langsung dari Pemerintah Pusat agar persoalan ini dapat segera ditangani bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Indah pada Selasa (21/7/2026).

Berdasarkan data yang dibawa oleh Dinas Pendidikan Sulsel, terdapat 11.719 calon siswa yang belum memperoleh kursi di SMA Negeri. Mayoritas calon siswa tersebut berasal dari Kabupaten Gowa (2.338 siswa), Kota Makassar (2.235 siswa), dan Kabupaten Maros (1.417 siswa).

Dalam pertemuan tersebut, Komisi E mengajukan dua usulan utama kepada Kemendikdasmen: penambahan rombongan belajar (rombel) pada sekolah yang masih memiliki ruang kelas tersedia, serta penambahan jumlah siswa dalam satu kelas dari standar 36 menjadi maksimal 40 orang. Menanggapi usulan tersebut, pihak kementerian menjelaskan bahwa batas maksimal 36 siswa per kelas telah ditetapkan berdasarkan standar ukuran ruang kelas demi menjaga kenyamanan dan kualitas proses belajar mengajar. Meski demikian, Kemendikdasmen membuka peluang pemberian diskresi untuk sekolah tertentu, khususnya jika berkaitan dengan faktor keterjangkauan lokasi sekolah yang daya tampungnya masih memadai namun jauh dari tempat tinggal calon siswa.

Namun, Kemendikdasmen menekankan bahwa diskresi hanya dapat diberikan melalui surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, disertai data rinci mengenai sekolah yang membutuhkan penambahan daya tampung. Pihak kementerian juga mengingatkan bahwa penambahan siswa tanpa persetujuan resmi dapat menyebabkan peserta didik tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang berisiko pada kehilangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kemendikdasmen juga meminta Disdik Sulsel untuk segera menyusun pemetaan data yang lebih rinci hingga tingkat zona dan satuan pendidikan, mencakup jumlah sekolah, daya tampung, peminat, ketersediaan ruang kelas, dan kondisi riil di setiap wilayah. Permintaan ini disampaikan oleh Direktur Sekolah Dasar Bidang Sarana dan Prasarana serta Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul.

Selain solusi jangka pendek, Komisi E juga mengusulkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) dan Ruang Kelas Baru (RKB) pada Tahun Anggaran 2027, dengan prioritas di Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, serta wilayah utara dan timur Kota Makassar. Andi Tenri Indah meminta Dinas Pendidikan Sulsel segera menuntaskan pemetaan dan memperbarui data Dapodik sebelum mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat, mengingat tahun ajaran baru semakin dekat. Komisi E menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh usulan tersebut hingga ada keputusan dari Kemendikdasmen. “Kami ingin memastikan tidak ada satu pun anak di Sulawesi Selatan yang kehilangan kesempatan melanjutkan pendidikan hanya karena keterbatasan kursi di sekolah negeri,” tegas Indah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *