Disdikbud Barru Tegaskan Insentif Guru PAUD Belum Cair karena Terkendala Regulasi Nasional

Barru, Wartana.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Barru menegaskan bahwa belum terealisasinya pembayaran insentif bagi guru Taman Kanak-kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bukan disebabkan kurangnya komitmen Pemerintah Kabupaten Barru, melainkan karena adanya regulasi nasional yang wajib dipatuhi.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut belum adanya kepastian pembayaran insentif bagi guru TK/PAUD di Kabupaten Barru.

Kepala Disdikbud Barru, Milawaty, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru sejak awal telah menunjukkan keberpihakan kepada tenaga pendidik PAUD dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

Namun, anggaran tersebut belum dapat direalisasikan karena pemerintah daerah saat itu belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk menetapkan Surat Keputusan (SK) penerima insentif guru PAUD.

“Kendala yang dihadapi bukan karena tidak adanya komitmen pemerintah daerah, tetapi karena pemerintah harus mematuhi kebijakan pemerintah pusat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Milawaty dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Penataan Status Kepegawaian Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang menjadi acuan nasional dalam penataan tenaga non-ASN.

Sebagai upaya mencari solusi, pada Februari 2026 Pemerintah Kabupaten Barru menugaskan Disdikbud untuk melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Hasil koordinasi tersebut kembali menegaskan bahwa pemberian insentif kepada guru non-ASN tetap harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Perkembangan positif kemudian muncul setelah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Menurut Milawaty, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi guru non-ASN untuk tetap menjalankan tugas pada satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Selain itu, kebijakan tersebut juga mengatur masa transisi penugasan sekaligus pembayaran penghasilan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026.

Di tengah berkembangnya berbagai informasi di media sosial, Milawaty mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, terutama yang belum terverifikasi.

“Informasi yang tidak didasarkan pada fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pada kesempatan pertemuan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Tanete Riaja dan Soppeng Riaja, Milawaty juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru TK dan PAUD atas dedikasi mereka dalam memberikan layanan pendidikan anak usia dini serta mendukung program wajib belajar 13 tahun.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Barru tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan guru PAUD dan terus membangun sinergi bersama tenaga pendidik serta seluruh pemangku kepentingan demi meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.

“Mari bersama menjaga ruang publik yang sehat dengan mengedepankan fakta, etika, dan semangat membangun pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *