Makassar, Wartana.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku penculikan dan perdagangan anak dalam kasus Bilqis Rahmadhany. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bukti konkret keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan menjadi pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.
Majelis hakim, yang diketuai oleh Johnicol Richard Frans Sine dengan anggota Joko Saptono dan Harianti, membacakan vonis pada Rabu (23/7/2026), bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara bervariasi: Sri Yuliana 10 tahun, Nadia Hutri 9 tahun 6 bulan, serta Meryana dan Adefriyanto Syahputera S masing-masing 9 tahun penjara.
“Atas nama perlindungan terhadap anak, saya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku. Putusan ini menunjukkan bahwa negara hadir melindungi anak-anak dari kejahatan yang sangat tidak berperikemanusiaan,” kata Rudianto Lallo pada Senin (27/7/2026).
Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sulawesi DPP Partai NasDem itu menambahkan, perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang merampas kebebasan dan meninggalkan trauma mendalam pada korban. Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa.
Dalam pertimbangan vonis, majelis hakim menilai tindakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hakim juga mempertimbangkan dampak trauma yang dialami Bilqis Rahmadhany, keuntungan yang diperoleh pelaku dari penjualan korban, serta keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Faktor meringankan yang ditemukan adalah pengakuan, penyesalan, belum pernah dihukum, dan sebagian terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Kasus Bilqis Rahmadhany sebelumnya menjadi sorotan publik di Sulawesi Selatan setelah korban dilaporkan hilang. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Bilqis menjadi korban penculikan dan perdagangan anak, dengan berbagai peran dari masing-masing pelaku dalam proses membawa, memindahkan, hingga memperjualbelikan korban.









