MAKASSAR, WARTANA – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar bersama mitra Brimob melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban parkir di sejumlah titik wilayah Kota Makassar, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan ketertiban perparkiran, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, serta menekan praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, TRC melakukan kontrol parkir di Padel Arena Jalan Masjid Raya untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga menindak juru parkir liar yang beroperasi di Padel Padium Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Panakkukang, karena tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, TRC Perumda Parkir Makassar menindaklanjuti aduan masyarakat terkait permasalahan parkir di Warung Sop Saudara Mandai. Petugas juga memberikan teguran kepada pemilik Warkop 21 Underpass agar menata area parkir dengan baik sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Pengawasan turut dilakukan di kawasan Pasar Mandai, di mana petugas menegur juru parkir liar yang tidak dilengkapi identitas dan rompi resmi. Kegiatan penertiban kemudian dilanjutkan di sekitar Jalan Sunu dengan memberikan teguran kepada juru parkir liar yang masih beroperasi tanpa izin.
Kabag Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen Perumda Parkir Makassar dalam memperkuat pengawasan perparkiran di Kota Makassar.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban parkir, menekan praktik parkir liar, serta memberikan pelayanan terbaik dan rasa aman bagi masyarakat Kota Makassar,” ujarnya. (*)











