Makassar, Wartana.com – Perumda Parkir Makassar Raya secara resmi mensterilkan seluruh aktivitas perparkiran di ruas Jalan Mawas, samping Mall Ratu Indah, mulai Sabtu malam, 19 September 2026. Kebijakan tegas ini diambil menyusul insiden penikaman yang menimpa seorang pengemudi ojek online di area tersebut, yang diduga melibatkan oknum juru parkir bantu.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu malam, 19 September 2026, mengakibatkan korban harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Insiden ini telah dilaporkan kepada Polsek Mamajang dan Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut. Kepala Bagian Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B., menegaskan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan kriminal di kawasan perparkiran. “Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rasa prihatin kepada korban dan keluarga atas kejadian tersebut. Kami mengecam segala bentuk kekerasan serta mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ujar Asrul.
Asrul menambahkan, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, S.E., M.M., telah menginstruksikan agar setiap pelaku tindak pidana diproses hukum secara tegas, tanpa memandang status atau keterkaitannya dengan aktivitas parkir. “Bapak Direktur Utama telah memberikan arahan tegas bahwa siapa pun yang melakukan tindakan kriminal harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi, baik terhadap juru parkir resmi, juru parkir bantu, maupun pihak lainnya. Terlebih, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku disebut merupakan oknum juru parkir bantu,” tegasnya.
Sebagai respons cepat, Perumda Parkir Makassar Raya segera berkoordinasi dengan Polsek Mamajang, Koramil Mamajang, dan Pemerintah Kecamatan Mamajang pada malam yang sama. Hasil koordinasi menyepakati bahwa ruas Jalan Mawas tidak lagi diperkenankan menjadi titik parkir resmi. “Mulai malam ini dan seterusnya, ruas Jalan Mawas tidak lagi digunakan sebagai lokasi parkir. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Bapak Direktur Utama sekaligus menjadi perhatian Bapak Wali Kota Makassar karena keberadaan parkir di bahu jalan dinilai tidak ideal, mengganggu fungsi jalan, serta memengaruhi ketertiban dan estetika kota,” jelas Asrul.
Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, Perumda Parkir Makassar Raya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Makassar guna memasang rambu larangan parkir di sepanjang area tersebut. Langkah ini bertujuan untuk memberikan penegasan kepada masyarakat bahwa Jalan Mawas bukan lagi tempat parkir resmi. Perumda juga mengimbau pengunjung Mall Ratu Indah, terutama pengguna kendaraan roda dua, untuk memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan oleh manajemen mal di dalam kawasan. “Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini. Pengunjung tidak lagi diperkenankan memarkirkan kendaraannya di ruas Jalan Mawas dan diarahkan menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan di dalam kawasan Mall Ratu Indah,” tambahnya.
Perumda Parkir Makassar Raya menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dan memberikan dukungan informasi kepada pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini. Upaya kolaboratif dengan Koramil Mamajang dan Pemerintah Kecamatan Mamajang juga akan terus dijalin untuk menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami bersama unsur terkait berupaya maksimal mendukung pihak kepolisian agar terduga pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai hukum. Perumda Parkir menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, pencarian, penangkapan, dan penegakan hukum kepada pihak kepolisian sesuai kewenangannya,” tutup Asrul. Perumda Parkir Makassar Raya berkomitmen memperkuat pengawasan dan penertiban aktivitas perparkiran guna mendukung terciptanya kawasan perkotaan yang aman, tertib, nyaman, dan berestetika.









