MAKASSAR, Wartana.com – Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menegaskan bahwa proses perekrutan juru parkir (jukir) baru harus diketahui dan melibatkan pemerintah wilayah setempat, yakni camat dan lurah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya penataan perparkiran di Kota Makassar yang sistematis dan tertib, disertain standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Adi Rasyid Ali menyatakan bahwa setiap lokasi parkir yang dibangun dan dimanfaatkan masyarakat harus bersifat resmi serta dikelola dengan tertib. Penekanan pada keterlibatan camat dan lurah ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan juru parkir.
“Harus ada kantong-kantong parkir yang dibangun dan resmi, tetapi dengan catatan harus tertib dan ada SOP. Untuk rekrutmen terbaru harus diketahui lurah dan camat,” kata Adi Rasyid Ali, pada Senin, 21 September 2026.
Secara khusus, di wilayah Kecamatan Mamajang, koordinasi erat dengan pemerintah kecamatan dan kelurahan menjadi elemen krusial dalam program penataan parkir ini. Selain itu, data identitas para jukir yang bertugas nantinya akan dikoordinasikan secara menyeluruh dengan aparat kewilayahan dan kepolisian. Langkah ini diambil untuk menjamin identitas dan kontak jukir dapat diketahui dengan mudah apabila terjadi insiden atau persoalan di lapangan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Adi Rasyid Ali menambahkan bahwa penataan parkir merupakan tugas kolektif yang tidak dapat diemban hanya oleh Perumda Parkir. Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Dinas Perhubungan, sangat dibutuhkan. “Ini tugas kami semua, bukan hanya tugas Perumda Parkir. Kami tidak bisa sendiri bekerja. Kami butuh dukungan dari teman-teman Polri, pihak kecamatan dan tentu Dinas Perhubungan yang berkaitan dengan rekayasa lalu lintas,” ujarnya.
Penataan perparkiran ini ditekankan sebagai bagian integral dari upaya bersama untuk mewujudkan Kota Makassar yang aman, nyaman, tertib, dan beretika. Adi Rasyid Ali berharap koordinasi lintas sektor ini dapat menghasilkan sistem pengelolaan parkir yang lebih teratur, sekaligus memberikan kepastian hukum dan operasional bagi masyarakat pengguna jasa parkir maupun juru parkir yang bertugas.









